Suasana sepi di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jalan Prof Soepomo, Jakarta, 8 Mei 2017. Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Harris, menyatakan mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017.
Pasca-pencabutan status badan hukum tersebut, Tempo menyambangi kantor pusat HTI di Kompleks Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2017. Di kantor itu tidak terlihat lagi aktivitas pengurus HTI. Papan nama di Kantor Pusat HTI pun sudah ditutup dengan kain berwarna hitam.
Salah satu penjaga kantor pusat HTI mengatakan penutupan papan nama dilakukan sejak kemarin malam. Setelah penutupan itu, tidak ada aktivitas lagi di kantor tersebut. "Untuk lebih jelas tunggu Ismail (juru bicara HTI) saja, ya," katanya.
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan menaati aturan hukum sehingga untuk sementara menutup papan nama kantor. Status badan hukum telah dicabut sehingga segala aktivitas tidak ada lagi atas nama HTI. "Seluruh kegiatan atas nama HTI sudah dilarang," katanya.
Ismail juga tidak berniat memindahkan kantor. Sebab, kata dia, gedung yang ditempati itu milik pengurus HTI. "Bukan kontrak, jadi tidak akan pindah," katanya.
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
8 Maret 2024
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.