Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (kedua kiri) bersama Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid (kiri) dan Sekjen Idrus Marham, saat menggelar rapat pleno DPP Partai Golkar di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, 18 Juli 2017. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP pada Senin, 17 Juli 2017.
"Secara resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka KPK tertanggal 17 bulan 7 tahun 2017 itu sudah diterima Setya Novanto," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Idrus mengatakan ia telah menerima tugas dari Setya Novanto untuk mengkaji penetapan tersebut bersama bidang Hukum dan HAM Partai Golar. Ia melanjutkan, hasil kajian dan langkah hukum berikutnya akan ditentukan dua hari mendatang.
Menurut Idrus, isi surat dari KPK tersebut hanya pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto. "Perihal surat adalah pemberitahuan tentang peningkatan penyidikan. Jadi, dari penyelidikan ke penyidikan. Itu saja," ujarnya.
Setya Novanto diduga berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR, serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain itu, Setya juga diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan
KPK mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka pada Senin, 17 Juli 2017. Setya diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya. Perbuatannya mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto diduga berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Selain itu, Setya juga diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan e-KTP.