Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Jakarta, 18 Juli 2017. Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Malang--Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan pimpinan belum menandatangani penahan tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Penahanan tersangka korupsi, katanya, merupakan keputusan obyektif dan subyektif penyidik.
"Ditahan atau tidak ditahan tergantung penyidik. Jika merasa perlu penahan segera ditandatangani surat penahanannya," kata Basaria usai Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Malang, Rabu 19 Juli 2017.
Demikian juga dengan pemanggilan Setya Novanto sebagai tersangka, kata Basaria, akan dilakukan sesuai prosedur penyidikan. "Secapat mungkin. Selama ini (Setya) dipanggil sebagai saksi tersangka Andi Agustinus," katanya.
Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan pelaksana proyek KTP elekronik. Proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu melibatkan sejumlah pihak, termasuk anggota DPR. Pencegahan dilakukan sebelum Setya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Setya Novanto, katanya, ada banyak nama anggota DPR yang diduga terlibat dalam mega korupsi KTP elektronik. Menurut Basaria penyidik tengah menelaah sejumlah nama anggota DPR yang lain.
Nama Setya Novanto pertama kali disebut dalam keterlibatan kasus E-KT oleh Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Proyek KTP elektronik memiliki hubungan dengan Setya Novanto.