Johannes Marliem Tahu Benar Alur Korupsi E-KTP Dimainkan

Reporter

Rabu, 19 Juli 2017 10:11 WIB

Johannes Marliem. Johannesmarliem.com

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Johannes Marliem disebut 25 kali oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Johannes Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek kartu tanda penduduk elektronik.

SELENGKAPNYA BACA KORAN TEMPO:
Saksi Pegang Bukti Keterlibatan Setya

Ia muncul ketika KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Marliem yang telah lama menetap di Amerika Serikat bahkan sejak proyek ini belum dimulai, mengklaim memiliki rekaman selama empat tahun pertemuan membahas proyek pengadaan e-KTP tersebut.

Dalam tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, disebutkan, pada rentang Mei hingga Juni 2010, Marliem menjadi salah seorang peserta ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong mengumpulkan petinggi perusahaan anggota konsorsium dan perusahaan vendor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan.

Baca juga:
Saksi Kunci Korupsi E-KTP Itu Adalah Johannes Marliem


Pada Oktober 2010, Marliem bertemu dengan Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, Andi Agustinus, Husni Fahmi, dan Chairuman Harahap di Restoran Peacock Hotel Sultan, Jakarta. Kemudian, pada akhir 2010, Marliem bertemu dengan Andi Narogong dan Irman, yang mengarahkan agar proyek e-KTP dimenangi konsorsium Percetakan Negara RI. Marliem menangani teknologi konsorsium ini.

Johannes Marliem pada 2011 disebut dalam tuntutan kasus e-KTP menyerahkan 20 ribu dolar Amerika Serikat kepada Sugiharto melalui seorang pegawai Kementerian Dalam Negeri untuk biaya menyewa pengacara Hotma Sitompoel. Ketika itu, konsorsium yang kalah menggugat Kementerian Dalam Negeri.

Silakan baca:
Sidang E-KTP, Tim Teknis Dibiayai ke Amerika ...

Namun Johannes Marliem membantah, terkait dalam tuntutan Irman dan Sugiharto yang dibacakan di pengadilan bulan lalu, ia disebut menyerahkan 20 ribu dolar Amerika Serikat kepada Sugiharto melalui seorang pegawai Kementerian Dalam Negeri pada 2011. Uang itu, menurut tuntutan jaksa, diduga digunakan untuk biaya menyewa pengacara Hotma Sitompoel untuk membela kementerian yang digugat konsorsium yang kalah. Marliem membantahnya. “Saya tidak pernah menyerahkan uang untuk keperluan Hotma,” katanya kepada Tempo, Rabu, 19 Juli 2017.

Baca:
Johannes Marliem Membantah Tuntutan Korupsi E-KTP


Lalu dalam tuntutan jaksa itu dikatakan pula, pada Maret 2012, Johannes Marliem disebut menyaksikan Andi Agustinus menyerahkan 200 ribu dolar Amerika Serikat kepada Diah Anggraini.


Terhadap bunyi tuntutan ini pun, Marliem membantah pula. Selain menyerahkan uang, ia disebut menyaksikan pemberian US$ 200 ribu dari Andi Agustinus, pengusaha perancang proyek e-KTP, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni di rumah Diah. “Saya tidak menyaksikan pemberian uang kepada Diah,” katanya.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

3 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

5 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

8 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

9 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

10 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

11 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

11 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

13 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

16 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya