Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Jakarta, 18 Juli 2017. Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mengirimkan surat penetapan tersangka Setya Novanto. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
"Dalam minggu ini kami kirim," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa, 18 Juli 2017.
Febri mengatakan, seperti kasus lain yang ditangani KPK, pemberitahuan penetapan tersangka akan disampaikan langsung kepada Setya.
Ia menambahkan, KPK siang ini menerima surat dari Setya Novanto. Surat dari politikus Golkar itu berisi permintaan agar KPK segera mengirimkan surat penetapannya sebagai tersangka.
"KPK sudah menerima surat dari SN siang ini. Selanjutnya tentu kami pelajari suratnya," kata Febri.
Lembaga antirasuah mengumumkan Setya sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Senin, 17 Juli 2017. Setya diduga menyelewengkan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya diduga berperan dalam proses perencanaan, penganggaran dan pengadaan e-KTP. Setya juga diduga turut serta dalam mengatur pemenang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya telah memiliki dua bukti permulaan yang cukup menaikkan status Setya Novanto ke tingkat penyidikan. Bukti-bukti berasal dari keterangan para saksi, ribuan surat dan dokumen, serta keterangan saksi ahli.