KPK Didesak Tahan Setya Novanto, Sebab...  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 18 Juli 2017 07:05 WIB

Ketua DPR Setya Novanto (tengah) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2017. Nama SetyaNovanto sendiri muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Padang - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera menahan Setya Novanto. KPK menetapkan Ketua DPR RI ini sebagai sebagai tersangka dalam kasus korupsoi KTP-E.

"KPK harus segera melakukan penahanan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dengan tersangka-tersangka kasus lainnya, karena perbedaan itu jadi alasan DPR untuk angket KPK," ujar Feri yang juga dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini kepada Tempo, Senin 17 Juli 2017.

Baca : Setya Novanto Tersangka, KPK Bersiap Jika Ada Gugatan Praperadilan

Selain itu, kata Feri, Setya juga terkenal dengan kelincahannya menghindari pelbagai kasus yang menimpanya. Makanya, KPK harus segera menahan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Menurutnya, ada tiga alasan KPK untuk melakukan penahanan. Yakni kabur, menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Jangan sampai lolos karena menghilangkan alat bukti atau kabur," ujar lulusan William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat itu.

Feri menilai Setya harus mundur dari jabatannya sebaga Ketua DPR. Agar bisa berkonsentrasi terhadap kasus yang sedang menimpanya.

Kata dia, Partai Golkar juga harus menyikapi status hukum Setya dengan bijaksana. Partai berlambang beringin itu harus segera konsilodasi internal dengan menunjuk ketua sementara.

Simak : Setya Novanto Tersangka: Rumah Dinas Sepi, Rumah Pribadi Ramai

"Agar aktivitas organisasi partai tidak terganggu dengan sibuknya SN menangani perkara," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin 17 Juli 2017. Penetapan tersangka ini setelah mencermati fakta persidangan atas terdakwa Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012.

"KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," kata Agus Rahardjo.

ANDRI EL FARUQI

Video Terkait:
KPK Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi E-KTP




Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

5 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

17 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

18 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya