Pengacara Pastikan Bakal Baca Pleidoi Dimas Kanjeng Hari Ini
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 18 Juli 2017 05:01 WIB
TEMPO.CO, Probolinggo - Muhammad Sholeh, kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan dan penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, telah memastikan bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Selasa, 18 Juli 2017, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan.
"Besok, pasti kami bacakan. Tidak akan ada penundaan lagi," katanya dihubungi Tempo, Senin.
Sholeh mengatakan tidak ada penambahan poin-poin tertentu dalam substansi pledoi yang gagal dibacakan pada Rabu pekan lalu. Artinya, tim kuasa hukum terdakwa siap membacakan pleidoi sebanyak 55 halaman itu hari ini.
Baca: Berkas Pleidoi Tertinggal di Mobil, Sidang Dimas Kanjeng Ditunda
Dalam pernyataan sebelumnya, Sholeh meyakini, dalam fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Dimas Kanjeng menyuruh ataupun terlibat.
"Beban tanggung jawab dan pertanggungjawaban pidana itu tidak bisa dibebankan kepada guru, tapi kepada siapa yang melakukan pembunuhan, siapa yang melakukan perencanaan kalau ada perencanaan," ujarnya. Sholeh berujar perkara pembunuhan ini mestinya berhenti pada beberapa orang yang sudah diproses persidangan, bukan kepada Dimas Kanjeng, kecuali kalau menggunakan hukum perdata.
"Kalau hukum perdata, bos atau petinggi bisa diminta pertanggungjawaban ganti rugi terhadap kesalahan yang dilakukan pegawai atau anak buah. Namun, kalau hukum pidana, tidak bisa," ucapnya. Sholeh menilai fakta persidangan tidak dipakai jaksa penuntut umum (JPU). "Namun bertumpu pada keterangan BAP (berita acara pemeriksaan), yang sebagian itu sudah dicabut, baik oleh tersangka nantinya atau para saksi," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang. Adapun kasus pembunuhan menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Keduanya dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktik penipuan yang ia jalankan.
Taat diduga kuat berperan menyuruh, membantu, dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang, di antaranya tersangka Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto, dan Rahmad Dewaji untuk membunuh Abdul Ghani.
Sedangkan kasus penipuan Taat berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Jember. Berawal dari laporan itu, kasus pembunuhan terungkap. Dari Prayitno pula, polisi menerima sejumlah barang bukti yang digunakan Taat dan anak buahnya menipu ribuan korbannya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel karena mendapatkan perlawanan dari ribuan pengikutnya.
DAVID PRIYASIDHARTA