Ketua DPR Setya Novanto (tengah) didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kedua dari kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus E-KTP di gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2017. Kala itu Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP. Setelah kabar itu beredar, rumah Setya di Jalan Wijaya Nomor 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan didatangi oleh tokoh-tokoh teras Partai Golkar.
Tampak Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Nurul Arifin, anggota panitia khusus hak angket KPK Muhammad Misbakhun, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahyudin dan Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid.
Di depan rumah Setya Novanto pun sudah ramai oleh kendaraan yang terparkir serta awak media yang berkerumun menunggu perkembangan. Pagar rumah Ketua Umum Partai Golkar itu selalu dalam keadaan tertutup.
Media tidak diperbolehkan masuk dan hanya menunggu di depan."Saya dari daerah, ada informasi (penetapan tersangka) saya mau cek dulu kebenarannya," kata Nurdin Halid setibanya di rumah Setya, Senin, 17 Juli 2017.
Penetapan Setya sebagai tersangka disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin malam sekitar pukul 19.00. Setya diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Menurut Agus, penetapan Setya Novanto setelah KPK mencermati fakta persidangan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Agus Rahardjo.