Ketua DPR Setya Novanto (tengah) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2017. Peran Setya Novanto dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu pun diperkuat jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto. ANTARA/Hafidz Mubarak A
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP. Hal itu diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin, 17 Juli 2017.
"KPK menetapkan SN sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," kata Agus Rahardjo.
Menurut Agus, penetapan itu setelah KPK mencermati fakta persidangan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Agus Rahardjo.
"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus, biasa disebut sebagai Andi Narogong) diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan," kata Agus dalam jumpa pers yang dilakukan mendadak, pukul 19.00.
KPK sebelumnya telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka dan telah disidangkan dengan dituntut masing-masing 7 dan 5 tahun penjara. KPK saat ini sedang menyidik dua perkara lainnya terkait kasus itu. Setya Novanto belum bisa dikonfirmasi atas ditetapkannya dia sebagai tersangka oleh KPK. Setya saat ini menadi Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR. MAYA AYU PUSTPITA