KPK Janji Bentuk Tim Gabungan Tangani Laporan Pansus Pelindo II

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 17 Juli 2017 18:46 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menghadiri rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI membahas potensi kerugian negara pada sektor energi, pertambangan, dan migas di Gedung Nusantara I, Komplek DPR/MPR, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016. TEMPO/DENIS RIANTIZA

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo berjanji membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti laporan Panitia Khusus Angket Pelindo II (Pansus Pelindo II) terkait perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) yang diserahkan hari ini.

Menurut hasil audit investigatif tahap pertama Badan Pemeriksa Keuangan, perpanjangan kontrak ini diduga menyebabkan negara rugi Rp 4,08 triliun.

"Segera kami tindaklanjuti dan kami sampaikan kami akan bentuk tim gabungan terdiri dari KPK, BPK, dan minta bantuan teman-teman PPATK," kata Agus di kantornya, Senin, 17 Juli 2017.
Baca : BPK Temukan Kerugian Negara Rp 4,08 Triliun di Pelindo II

Agus menyarankan agar Pansus Angket Pelindo II membuat pokok poin yang bisa diupdate seluruh anggota pansus. "Mudah-mudahan dengan cara begitu kami bisa saling mengontrol dan memonitor perjalanan dari kasus ini ke depan supaya lebih cepat," ujarnya.

Agus belum bisa memastikan apakah Direktur PT Pelindo II RJ Lino terlibat dalam penyimpangan perpanjangan kontrak JICT.

Lino kini menjadi tersangka dalam pengadaan quay container crane (QCC) yang diduga menyebabkan negara rugi Rp 34 miliar. "Nanti itu hasil penyidikan yang kami cari," katanya.



Selain soal JICT, Pansus Angket Pelindo II juga melaporkan proyek Terminal Kalibaru yang mencapai lebih dari Rp 11 triliun. Jika dibandingkan dengan Teluk Lamongan, nilainya jauh lebih besar karena pembiayaan Teluk Lamongan hanya mencapai Rp 6 triliun. Padahal kapasitas kedua pelabuhan sama.

Simak pula : Temuan BPK, Pansus Pelindo II Minta Kementerian Tanggung Jawab

Selanjutnya adalah soal penerbitan global bond senilai Rp 20,8 triliun yang terindikasi tanpa perhitungan yang matang.

Akibat penerbitan global bond ini, Pelindo II harus membayar bunga per tahun sebesar Rp 1,2 triliun. "Uang sebanyak itu bisa digunakan untuk membangun pelabuhan-pelabuhan lain," kata Ketua Pansus Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

1 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

10 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

7 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

8 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

10 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

11 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya