DPR Mempertanyakan Sikap Kapolri Soal Terbitnya Perpu Ormas  

Reporter

Senin, 17 Juli 2017 18:15 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan pemblokiran aplikasi Telegram oleh pemerintah sebagai respon lantaran pihaknya tidak diberi akses untuk memantau pergerakan terduga teroris yang menggunakan aplikasi tersebut. Jakarta, 17 Juli 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny Kabur Harman mempertanyakan sikap kepolisian terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Benny menyoroti keberadaan ormas yang dinilai pemerintah terbukti bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Benny Kabur Harman menyoroti pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan perpu tersebut. "Mengapa Kapolri diam saja selama ini? Ormas ini sudah lama, tapi kenapa kepolisian diam? Kalau ini tidak didiamkan maka perpu ini tidak bakal terbit," kata Benny saat rapat dengar pendapat bersama Kepolisian RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.

Baca: Setuju Perpu Ormas, Alasan ICMI: Indonesia Bukan Negara Islam

Benny, yang juga politikus Partai Demokrat, menyoroti pertimbangan bahwa belum ada payung hukum untuk menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila. "Yang absen itu ketidakberanian kepolisian untuk menindak tegas," ujarnya. Sebab, kata Benny, kepolisian dapat menggunakan UU Nomor 27/1999 tentang perubahan KUHP untuk menindak ormas tersebut.

Pada 12 Juli 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan diterbitkan. Terbitnya Perpu ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Simak: Perpu Ormas, Polri Mendukung dan Siap Hadapi Timbulnya Kegaduhan

Menanggapi Benny, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan pasal 107 KUHP tak memberi peluang kepada kepolisian untuk menindak organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila. Sebab, kata dia, penindakan harus memperhatikan beberapa, unsur seperti menimbulkan kerusuhan, merugikan jiwa, dan harta benda.

Ia mencontohkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia, yang terancam dibubarkan pemerintah. Menurut Tito HTI bergerak secara cerdas dengan tidak pernah menimbulkan kerusuhan selama kegiatannya.

"Jika menimbulkan kerusuhan atau korban jiwa, maka baru bisa diproses dengan pasal 107 B. Masalahnya mereka HTI cukup smart," ujar Tito.

Lihat: HTI dan 16 Ormas Lainnya Besok Gugat Perpu Ormas ke MK

Akibatnya, kepolisian tak dapat menindak HTI meskipun, kata Tito, pada 2013, HTI kembali memulai kegiatannya secara masif. Ia pun menilai dengan terbitnya perpu ini memberi ruang untuk kepolisian dalam menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila. "Polri berada di garis terdepan dan tidak ragu," katanya.

Tito Karnavian menyentil pemerintah pada 2013 yang tidak juga menindak keberadaan ormas tersebut. Ia menangkap ada keragu-raguan menindak HTI yang membuat ormas HTI menjadi lebih besar. "Saya menangkap ada keragu-raguan adanya back fire atau pukulan balik sehingga mereka besar sampai saat ini," kata Tito.

ARKHELAUS W.

Video Terkait:
Syafi'i Ma'arif: Pemerintah Harus Berani Menindak Ormas Anti-Pancasila




Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

3 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya