Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit Investigatif ke KPK

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 17 Juli 2017 17:01 WIB

Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Dyah Pitaloka tiba di Kantor KPK didampingi Darmadi dari fraksi PDI-Perjuangan, dan Daniel Johan dari fraksi PKB untuk memberikan laporan BPK hasil audit investigatif, 17 Juli 2017. Tempo/Meidika

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi pengadaan crane Pelindo II terus berlanjut dan Ketua Panitia Khusus DPR untuk kasus Pelindo II atau Pansus Pelindo II, Rieke Dyah Pitaloka datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyerahkan laporan BPK terkait hasil audit investigatif, Senin 17 Juli 2017.

"Kami pada hari ini akan menyampaikan hasil auditnya karena audit ini juga atas permintaan pansus kita akan serahkan kepada KPK agar kemudian dilanjutkan proses hukumnya." kata Rieke

Baca : Temuan BPK, Pansus Pelindo II Minta Kementerian Tanggung Jawab

Rieke mengatakan bahwa terkait siapa yang bertanggungjawab atas kasus ini, akan ditanyakan pada pertemuan dengan KPK siang ini.

"Itu juga termasuk akan kita tanyakan karena sudah jadi tersangka, tersangka terus gitu ya, apa seterusnya mau jadi tersangka aja gitu. Nanti kita juga akan komunikasi masalah itu kepada pihak KPK." kata Rieke

Perkara ini diawali dengan laporan masyarakat pada Maret 2015 tentang dugaan terjadinya korupsi dalam pengadaan tiga unit quay container crane (QCC).

Simak juga : BPK Temukan Kerugian Negara Rp 4,08 Triliun di Pelindo II

Direktur Teknik Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro (HBK), Assisten Manajer Pelindo II Ferialdy Noerlan (FN), dan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kasus ini belum menemui titik temu.

Audit investigatif tahap pertama BPK RI terhadap Pelindo II membongkar potensi kerugian negara akibat perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) mencapai Rp. 4,08 Triliun.

Sebelumnya, Pansus Pelindo II membidik obyek lain di luar temuan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, Juni lalu. Ketua Pansus Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka mengatakan pihaknya tengah menelisik kerugian negara akibat penerbitan surat utang global senilai Rp 20,08 triliun oleh Pelindo II. Menurutnya, obligasi yang diterbitkan pada 23 April 2015 itu memiliki konsekuensi bunga Rp 1,2 triliun per tahun. “Ini memberatkan perusahaan,” katanya kepada Tempo, Selasa 11 Juli 2017.

MEIDIKA SRI WARDIANA | DWI A


Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

11 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

20 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya