Tjahjo: Presidential Threshold 20 Persen Bukan untuk Jegal Calon  

Senin, 17 Juli 2017 16:48 WIB

Menteri Dalam, Negeri Tjahjo Kumolo, bersama Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy (F-PKB), memberi penjelasan tentang pembahasan isu-isu krusial dalam RUU Pemilu yang masih alot. Pemerintah dan DPR berharap isu-isu tersebut dapat diputuskan secara musyawarah. Jakarta, 14 Juni 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah keinginan pemerintah mempertahankan presidential threshold dalam RUU Pemilu bertujuan menjegal calon lain. Angka ambang batas pencalonan calon presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dan 25 persen itu bertujuan memperkuat sistem presidensial.

"Sudah diatur dalam undang-undang yang baru, tidak akan mungkin ada calon tunggal. Ini kan agar memperkuat sistem presidensial," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.

Baca juga: Mendagri Berharap RUU Pemilu Dirampungkan di Paripurna, Sebab...

Dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas di DPR, pemerintah ingin presidential threshold dipatok 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Angka ambang batas ini telah berlaku dalam dua kali pelaksanaan pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2009 dan 2014.

Tjahjo membantah keinginan pemerintah mempertahankan angka tersebut bertujuan menjegal calon lain atau agar hanya ada calon tunggal. Menurut dia, tudingan tersebut tidak terbukti. "Kalau ada pengamat atau politikus yang mengatakan 20 dan 25 persen itu kepentingan pemerintah, kepentingan calon tunggal, buktinya enggak ada kok," kata Tjahjo.

RUU Pemilu ditargetkan rampung sebelum 20 Juli 2017. Tjahjo mengatakan semua lobi dan penjelasan telah dilakukan pemerintah dalam enam bulan pembahasan RUU Pemilu. Hal itu dilakukan baik di dalam panitia khusus maupun panitia kerja RUU Pemilu. Dia berharap, musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan fraksi-fraksi di DPR bisa menghasilkan titik temu. "Mudah-mudahan kata mufakatnya 20 dan 25 persen. Karena undang-undang yang ada sudah baik, kenapa harus diubah," katanya.

Simak pula: Jokowi Berharap RUU Pemilu Perhatikan Tujuan Jangka Panjang

Namun, jika nantinya proses di DPR tidak berhasil memutuskan angka presidential threshold seperti harapan pemerintah, Tjahjo mengatakan pemerintah akan menggunakan undang-undang yang lama, yakni angka presidential threshold 20 dan 25 persen. "Kalau sekarang pemerintah bersikukuh tidak mau melanjutkan, ya tetap kembali ke undang-undang lama, soal teknisnya ada yang tidak setuju, menggugat ke MK, silakan. Semua undang-undang pasti digugat ke MK. Itu hak warga negara," kata Tjahjo.

AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

14 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

17 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

55 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

1 Maret 2024

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya