Agar Perpu Ormas Tak Fokus Bubarkan Ormas Radikal

Reporter

Senin, 17 Juli 2017 10:39 WIB

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan jajarannya mengumumkan penerbitan Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas, di Ruang Parikesit Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, 12 Juli 2017. Tempo/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mengimbau pemerintah turut mengedepankan proses pemidanaan pengurus atau anggota organisasi masyarakat radikal yang sering melakukan aktivitas terlarang dalam Perpu Ormas yang baru diumumkan Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada langkah politik dan administrasi berupa pencabutan status badan hukum atau pembubaran ormas radikal dalam Perpu Ormas," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 16 Juli 2017.

Baca juga:
Kenapa HTI Tuding Perpu Ormas sebagai Akal-akalan Pemerintah?

Menurut Petrus, pemerintah sudah mengantongi bukti-bukti adanya ormas yang kegiatannya bertentangan dengan asas Pancasila dan UUD 1945. Bukti tersebut, kata dia, memenuhi unsur-unsur Pasal 59 dan Pasal 82A Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Karena itu, Petrus menilai pemerintah tidak boleh semata-mata bertindak hanya pada aspek administratif dengan pemberian sanksi administratif. Tapi langkah-langkah pemidanaan juga harus menjadi prioritas. "Karena bukti-bukti tindak pidana itu pula yang menjadi alasan dikeluarkannya Perpu ini oleh Presiden," ujarnya.

Baca pula:
Soal Perpu Ormas, Jokowi: Kita Tak Ingin Ada yang Merongrong NKRI

Pemerintah, kata dia, tidak boleh lunak atau kompromi terhadap anggota atau pengurus ormas yang aktivitasnya bertentangan dengan asas organisasi. Sebab, Petrus melihat, sanksi administratif tidak akan menghentikan langkah ormas yang teridentifikasi sebagai anti-Pancasila.

"Mereka bisa saja sudah menyiapkan baju cadangan manakala izinnya dicabut atau ormasnya dibubarkan. Dan dengan baju cadangan itu mereka membuat kemasan baru, bahkan akan bisa tetap eksis sekalipun tidak berbadan hukum," kata Petrus terkait dengan polemik Perpu Omas.

FRISKI RIANA

Video Terkait:
Menteri Tjahjo Kumolo: Ormas Boleh Hidup tapi Harus Taat pada Undang-Undang




Berita terkait

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.

Baca Selengkapnya

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.

Baca Selengkapnya

Indonesia Segera Kedatangan Dua Giant Panda dari Cina  

22 September 2017

Indonesia Segera Kedatangan Dua Giant Panda dari Cina  

Indonesia segera kedatangan dua ekor giant panda (Ailuropoda melanoleuca) langsung dari Cina.

Baca Selengkapnya

Ini Tuntutan Massa Pengepung Kantor LBH

18 September 2017

Ini Tuntutan Massa Pengepung Kantor LBH

Massa menuntut masuk ke dalam gedung LBH. Tawaran dari polisi tak dihiraukan.

Baca Selengkapnya

Seminar Sejarah 1965 Dibubarkan, Kantor YLBHI Dikepung Malam Ini

17 September 2017

Seminar Sejarah 1965 Dibubarkan, Kantor YLBHI Dikepung Malam Ini

Kantor YLBHI dikepung massa yang mengancam akan membubarkan acara Asik-Asik yang digagas pasca pembubaran Seminar Sejarah 1965.

Baca Selengkapnya

WALHI: Pembubaran Seminar Sejarah 1965 Mengancam Demokrasi

17 September 2017

WALHI: Pembubaran Seminar Sejarah 1965 Mengancam Demokrasi

WALHI turut bersuara atas tindakan Kepolisian membubarkan seminar Sejarah 1965 yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pembubaran Seminar Sejarah 1965, Polisi Disebut Pakai Gaya Orba

17 September 2017

Pembubaran Seminar Sejarah 1965, Polisi Disebut Pakai Gaya Orba

olemik pembubaran seminar Sejarah 1965 masih terus berlangsung.

Baca Selengkapnya