Bagian Hukum FPI Tanggapi Perpu Ormas yang Diteken Jokowi

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 17 Juli 2017 04:46 WIB

Laskar Front Pembela Islam menyanyikan yel-yel dan salawat FPI di pelataran Masjid Agung Al Azhar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka akan berdemonstrasi ke Markas Besar Polri untuk menuntut Kapolri mencopot Kapolda Jawa Barat, Senin, 16 Januari 2017. Tempo/Rezki A.

TEMPO.CO, Semarang - Ketua Advokasi Hukum Front Pembela Islam (FPI) Zainal Abidin Petir mengatakan perlu ada tolok ukur jelas soal kegentingan yang memaksa Presiden Joko Widodo meneken peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)

"Jangan ada kesan bahwa Presiden mengeluarkan perpu karena tidak puas dengan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)," kata Petir dalam wawancara dengan Antara di Semarang, Minggu, 16 Juli 2017.

Baca: Peradi Berharap Perpu Ormas Menjangkau FPI

Petir menanggapi Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Ormas. Dalam perpu itu, disebutkan bahwa Undang-Undang Ormas mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif.

Petir menuturkan Presiden memang berhak menetapkan perpu sebagaimana ketentuan dalam konstitusi, Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945. Namun, ada syaratnya, yakni dalam kondisi kegentingan yang memaksa (vide Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

Namun, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pasal itu dinilai cukup jelas atau tidak ada definisi "kegentingan yang memaksa" sehingga perlu ada batasan yang jelas agar tidak mengedepankan subyektivitas.

Baca: Haris Azhar: Secara Hukum Perpu Ormas Ini Ngawur

"Nah, apakah kondisi sekarang sudah sangat genting? Padahal keberadaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi kepada ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ucapnya.

Petir menyatakan, "Sangat bahaya kalau dalam pembuatan undang-undang kepentingan pribadi atau golongan masuk karena undang-undang itu untuk mengatur rakyat supaya tertib dan ada kepastian hukum. Semua harus merasa terlindungi, itu asas pembuatan peraturan-peraturan perundang-undangan."

Setidaknya, menurut Petir, parameter kegentingan adalah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Berikutnya, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau undang-undang sudah ada, tapi tidak memadai.

Baca: Urgensi Perpu Ormas Menurut Menteri Kominfo Rudiantara

Kekosongan hukum, kata dia, tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa (jalur legislatif) karena akan memakan waktu yang relatif sangat lama, sementara keadaan sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

Lagi pula, UUD 1945 Pasal 28 E ayat (3) memberikan jaminan kepada setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Begitu pula, dia melanjutkan, dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

"Ini era demokrasi. Jangan sampai pemerintah justru membungkam ide dan kreativitas rakyat dalam melakukan pengawasan dan kritik membangun," ujar Ketua Advokasi Hukum FPI ini.

ANTARA

Video Terkait:
Syafi'i Ma'arif: Pemerintah Harus Berani Menindak Ormas Anti-Pancasila




Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

3 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

8 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

13 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

15 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

16 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 hari lalu

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

1 hari lalu

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

1 hari lalu

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya