Kenapa HTI Tuding Perpu Ormas sebagai Akal-akalan Pemerintah?  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 16 Juli 2017 16:33 WIB

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto saat ditemui di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, 8 Mei 2017. Tempo/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, mengkritik keras penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas). Menurut dia, terbitnya Perpu ini adalah akal-akalan pemerintah.

"Ini jelas akal-akalan untuk mencari jalan mudah bagi pembubaran ormas. Ormas mana? Hizbut Tahrir," kata Ismail dalam diskusi mengenai Perpu Ormas di restoran Puang Oca, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2017.

Baca: Jokowi Mempersilakan Hizbut Tahrir Menggugat Perpu Ormas ke MK

Menurut Ismail, pemerintah telah menuduh HTI sebagai ancaman bagi ideologi negara tapi tidak diberi ruang untuk membela diri. "Pemerintah boleh menuduh. Tapi ketika tuduhan langsung dieksekusi dengan hukuman, ini adalah otoritarian baru," tutur Ismail.

Dalam Perpu Ormas, Ismail berujar, ormas hanya diberi waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti apa yang diminta dalam surat peringatan dari pemerintah. "Kemudian, bila peringatan itu tidak diindahkan, dilakukan penghentian kegiatan dan atau pencabutan status hukum."





Ismail menyatakan organisasinya menolak Perpu Ormas. "Tidak ada urusannya dengan Jokowi. Kami tidak masuk dalam oposan Jokowi," katanya. Untuk itu, HTI bersama 16 ormas lainnya akan menggugat Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi, Senin, 17 Juli 2017.

Pada 12 Juli 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) diterbitkan. Terbitnya Perpu ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Simak juga: HTI Segera Gugat Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi

Salah satu pihak yang menentang Perpu Ormas adalah HTI. Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung terbitnya Perpu itu. Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan Perpu Ormas bisa mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal.

Menurut Robikin, UU Ormas sudah tidak memadai untuk menanggulangi organisasi yang menentang Pancasila serta NKRI. "Dalam hal ini, Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI jelas-jelas membahayakan NKRI dan merongrong persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Video Terkait:
Menteri Tjahjo Kumolo: Ormas Boleh Hidup tapi Harus Taat pada Undang-Undang




Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

2 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

3 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

3 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

15 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

21 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya