TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemblokiran domain layanan percakapan di Internet Telegram dilakukan atas referensi dari Polri. Dan, referensi itu pun diberikan bukan tanpa dasar.
"Ini dari hasil analisis intelijen kita yang cukup lama," ujar Tito saat dicegat awak media di kampus Akademi Bela Negara milik Partai NasDem, Ahad, 16 Juli 2017.
Baca: Telegram Diblokir, Kemenkominfo: Digunakan Kelompok Radikal
Tito melanjutkan, hasil analisis pihak kepolisian menunjukkan Telegram banyak digunakan kelompok-kelompok radikal atau teroris karena dianggap aman dan lapang. Aman di sini karena memiliki fitur enkripsi dan lapang karena bisa menampung ribuan member untuk penyebaran doktrin atau radikalisasi.
Fitur enkripsi itu, kata Tito, mempersulit kerja intelijen cyber Polri untuk menyadap percakapan kelompok radikal dan mengantisipasi aksi mereka. Oleh karenanya, tindakan tegas (pemblokiran) diambil agar Telegram menyadari bahaya dari saluran percakapan kelompok radikal yang mereka tampung.
"Grup di Telegram bisa menampung hingga 10 ribu orang dan mampu menyebarkan paham-paham di sana. Akhirnya, terjadilah fenomena yang disebut lone wolf serta self radicalization, yaitu radikalisasi melalui media online," ujar Kapolri.
Simak juga: Telegram Diblokir, CEO Telegram: Itu Aneh
Dimintai tanggapan soal pro-kontra yang muncul akibat pemblokiran Telegram, Kapolri menyatakan hal itu biasa dan bisa dimaklumi. Dan, akan dibahas langkah untuk merespons pro-kontra itu. "Akan kami bahas," ujarnya menegaskan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, domain Telegram diblokir oleh pemerintah Indonesia karena dianggap menampung saluran percakapan kelompok-kelompok radikal. Adapun domain Telegram diblokir per Sabtu, 15 Juli 2017, sebagai bentuk peringatan dari Indonesia agar Telegram segera merespons hal yang dianggap Indonesia sebagai ancaman itu.
ISTMAN M.P.
Video Terkait:
Telegram, Aplikasi Favorit Teroris
Berita terkait
Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman
1 hari lalu
Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
3 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaRespons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024
3 hari lalu
Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBadan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar
3 hari lalu
Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa
4 hari lalu
Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024
4 hari lalu
Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKorea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara
4 hari lalu
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.
Baca SelengkapnyaBNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
6 hari lalu
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaBNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
11 hari lalu
Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka
11 hari lalu
Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.
Baca Selengkapnya