695 TKI Tertangkap di Malaysia, Pemerintah Akan Lakukan Ini

Reporter

Sabtu, 15 Juli 2017 08:00 WIB

Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan sedikitnya 695 tenaga kerja Indonesia (TKI) terjaring operasi keimigrasian yang digelar Malaysia. "Itu jumlah penangkapan razia setelah selesainya pendaftaran E-Kad (1 Juli) hingga 10 Juli 2017," ujar Iqbal saat jumpa pers di kantornya, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2017.

Sejak awal bulan ini pemerintah Malaysia menggelar operasi yustisi besar-besaran terhadap para pekerja asing. Operasi itu berlangsung setelah program pembuatan Enforcement Card (E-Kad) yang diselenggarakan Imigrasi Malaysia sejak Februari hingga 30 Juni lalu berakhir.

Baca: Buntut Pungutan, Pemerintah Perketat Permintaan TKI di Malaysia

E-Kad dapat dimanfaatkan buruh migran ilegal untuk mengurus kelengkapan dokumen dan mengikuti proses rehiring atau perekrutan kembali. Program ini diterapkan oleh Malaysia untuk para pekerja asing dari 15 negara, yaitu Indonesia, Bangladesh, Filipina, India, Kazakhstan, Kamboja, Laos, Myanmar, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, Turkmenistan, Uzbekistan, dan Vietnam.

Menurut Iqbal, selain menangkap 695 pekerja asal Indonesia, pemerintah Malaysia menangkap 2.319 pekerja asing dari 14 negara lain. Selain itu, ada 57 majikan yang memperkerjakan para tenaga asing yang tidak memiliki kelengkapan dokumen.

Perwakilan Kementerian Luar Negeri Indonesia sempat menjenguk para buruh imigran yang tertangkap itu di tempat penahanan mereka. Salah satunya adalah di depot imigrasi Bukit Jalil, Kuala Lumpur. Di sana sedikitnya 300 pekerja Indonesia ditempatkan. "Kita lihat WNI kita dalam keadaan baik. Mereka dapat makan dua kali sehari dan snack," ujar Iqbal.

Pemerintah Indonesia telah meminta pemerintah Malaysia menjamin hak dasar para tenaga kerja Indonesia yang terjaring razia imigrasi itu. "Agar TKI yang ditangkap dapat perlakuan baik. Hak mereka dihormati sejak penangkapan sampai pemulangan nanti," kata Iqbal.

Baca juga: TKI di Malaysia Makin Dibebani Pungutan, Ini Hitung-hitungannya

Para buruh migran yang terjaring razia itu saat ini hanya memiliki dua pilihan untuk kembali ke Indonesia, yaitu deportasi sukarela dengan membayar 800 ringgit Malaysia atau deportasi gratis tapi harus menjalani proses hukum yang berlaku. Tim Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RI di Malaysia akan berupaya mempercepat proses hukum setiap WNI yang terjaring razia imigrasi.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Hermono, mengatakan para pekerja asing yang ditangkap akan disidik selama dua pekan setelah tertangkap. "Setelah dua minggu, mereka akan disidang di pengadilan imigrasi yang biasanya hukumannya 3-6 bulan penjara," kata dia.

Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKI ilegal di Malaysia sekitar 1,5 juta. Saat ini sebagian dari mereka sedang bersembunyi di hutan. "Kami tidur di hutan dan hanya keluar untuk memasak dan mengambil air," ujar Ayu, 25 tahun, tenaga kerja asal Indonesia, kepada Malaysiakini.com. Ayu membawa bayinya menginap berhari-hari di hutan di kawasan Genting Highlands, Malaysia, untuk menghindari razia.

YOHANES PASKALIS PAE DALE

Berita terkait

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

13 jam lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

2 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

5 hari lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

5 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

6 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

6 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

6 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

13 hari lalu

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

14 hari lalu

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

15 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya