Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Alexander Marwata memberikan keterangan pers mengenai OTT di Bengkulu, di gedung KPK, Jakarta, 21 Juni 2017. KPK menetapkan empat orang tersangka OTT Bengkulu terkait kasus suap yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istri Gubernur Bengkulu Lily Mardani, Direktur Utama PT Mitra Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya dan Direktur Utama PT Rico Putra Selatan (RPS) Rico Dian Sari. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Situmorang menjamin tidak akan mengecewakan publik dalam mengusut kasus korupsi e-KTP. “Pokoknya kalian tunggu saja dulu, yang jelas kami tidak akan mengecewakan,” kata dia di KPK, Jumat, 14 Juli 2017, memberi informasi mengenai pemanggilan kembali Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Lembaga antirasuah kemarin memang memeriksa kembali Setya Novanto sebagai saksi atas tersangka Andi Narogong. Sebelum itu, beredar informasi bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk Novanto.
Saut masih enggan berkomentar ihwal sprindik tersebut. Ia berkali-kali meminta publik untuk menunggu kelanjutan kasus tersebut. Meski begitu ia memastikan proses hukum e-KTP terus berjalan. “Kita tunggulah,” kata dia.
Menurut Saut, pemeriksaan terhadap Setya Novanto pada Jumat kemarin adalah untuk mengkonfirmasi dugaan Novanto terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. “Kalau disebut kan kami harus tanya begitu saja intinya,” ujar dia.
Sementara Setya Novanto diperiksa sekitar 5 jam. Ia datang didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Usai pemeriksaan, Novanto tak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan menyampaikan sesuai fakta yang ada di persidangan. Ia pun tak ingat berapa jumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik.
Dalam kasus korupsi e-KTP ini, Setya Novanto disebut ikut berperan memuluskan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Selain itu, ia diduga mengenal dekat Andi Narogong yang diduga sebagai pengatur proyek.