Kaitan Perppu Ormas dan UU ITE Menurut Menkominfo Rudiantara

Reporter

Jumat, 14 Juli 2017 08:17 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan keterangan kepada pers terkait serangan Ransomware baru bernama WannaCry di Jakarta, 14 Mei 2017. Kementerian Kominfo melakukan himbauan dan serangkaian penangkalan dan penanganan mengatasi serangan malware. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu( atau Perppu ormas bisa berjalan berdampingan dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bedanya, UU ITE, khususnya di Pasal 28 ayat 2 bisa mengarah pada perorangan dan berujung pada hukuman pidana.

"Kominfo itu tidak secara fokus kepada ormasnya tapi kontennya," ujar Rudiantara saat ditanyai dalam diskusi di Galeri Nasional Indonesia, Gambir, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017, terkait Perppu Ormas.

Baca juga:
Media Asing Soroti Perppu Ormas yang Diteken Jokowi

UU ITE, menurut Rudiantara, jelas melarang penyebaran konten yang berkaitan dengan SARA. Hukuman pidananya, kata dia, bisa mencapai 6 tahun disertai denda Rp 1 miliar. Konten tersebut bukan tak mungkin digunakan oleh ormas radikal.

Ormas yang menggunakan dunia maya untuk mempromosikan konten negatif pun bisa langsung dijerat UU ITE, bahkan sebelum munculnya Perppu nomor 2 tahun 2017 itu.

"Kedua (UU dan Perppu) berjalan berbarengan, bukan hanya di dunia maya atau teknologi (ada) kegiatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila, tapi juga di dunia fisik. Paralel, semuanya saling melengkapi," kata dia.

Baca pula:
Menkumham Yasonna Laoly : Perppu Ormas Bukan untuk 1 Ormas Saja


Meski pelanggaran terhadap kedua aturan itu berujung pada pelanggaran. Penindakan dalam Perppu Ormas harus melewati tahap administrasi, peringatan, hingga pencabutan, sementara pelanggar UU ITE bisa langsung dipidana.

Dia pun memastikan bahwa situs resmi ormas yang terjaring dan dibubarkan dengan Perppu 2/2017, akan diblokir. "Ya namanya juga sudah bubar, pasti diblokir. Kemenkominfo tidak fokus pada ormasnya, tetapi pada kontennya," kata Rudiantara.

YOHANES PASKALIS PAE DALE

Berita terkait

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

3 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

3 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

5 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

12 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

13 hari lalu

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

14 hari lalu

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

14 hari lalu

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

14 hari lalu

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

14 hari lalu

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.

Baca Selengkapnya

Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

28 hari lalu

Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

Pemerintah menyatakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya