Jurus Konstitusional Pegawai KPK Hadapi Pansus Hak Angket  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 14 Juli 2017 06:55 WIB

Aksi seorang warga saat konser Slank, Jurus Tandur menolak hak angket KPK di depan gedung KPK, Jakarta, 13 Juli 2017.TEMPO/Yovita Amalia

TEMPO.CO, Jakarta - Menghadapi pansus hak angket dari DPR, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tinggal diam. Pimpinan KPK merestui langkah pegawai, yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK, mendaftarkan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait judicial review yang dilakukan pegawai KPK, pimpinan mengetahui dan memberikan restu. Secara konstitusional itu hak-hak pegawai KPK karena ini menyangkut kerja KPK. Jadi, memang diketahui dan didukung," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.

Baca: Pegawai KPK Gugat Pansus Hak Angket ke MK

Menurut Syarif, sudah ada yang ingin uji materikan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tersebut. "Saya pikir masih banyak lagi masyarakat yang ingin judicial reviewkan UU MD3 agar menjadi jelas kewenangan KPK dan bagaimana kewenangan dari DPR juga, supaya jelas dan tentu nantinya KPK akan mengikuti apa yang diputuskan MK," tuturnya.

Syarif menegaskan bahwa tidak ada dorongan dari pimpinan KPK terkait langkah Wadah Pegawai KPK yang mendaftarkan uji materi ketentuan Pasal 79 ayat (3) ke MK. "Mereka independen ingin melakukan, wadah pegawai melakukan hal yang seperti itu dan kami mendukung," ucap Syarif.

Baca: Di Luar Nalar Bambang Widjojanto, Panitia Angket Temui Koruptor

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan uji materi ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. "Kami mengajukan uji materi aturan yang menjadi sadar hukum Hak Angket terhadap KPK," ujar seorang pengurus Wadah Pegawai KPK, Lakso Anindito.

Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mengatur hak DPR dalam menyelidiki pelaksanaan satu undang-undang atau kebijakan pemerintah. Lakso menjelaskan Wadah Pegawai KPK sebagai Pemohon diwakili oleh lima orang anggota KPK yaitu Harun Al Rasyid, Yadyn, Hotman Tambunan, Novariza, dan Lakso Anindito.

Harun Al Rasyid menjelaskan, pegawai KPK yakin pansus hak angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK. "Ini berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum tata negara yang sudah dipelajari," kata dia. Apalagi dalam sejumlah putusan MK menegaskan bahwa posisi dan landasan konstitusional KPK bukan termasuk lingkup pemerintah.

ANTARA

Video Terkait:
Pansus Hak Angket Sambangi Jaksa Agung, Ini Kata Fahri Hamzah




Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

12 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

21 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

21 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya