Polisi Menembak Mati Seorang Penyelundup 1 Ton Sabu dari Cina
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Kamis, 13 Juli 2017 18:54 WIB
TEMPO.CO, Serang - Aparat kepolisian menggagalkan penyulundupan narkoba jenis sabu seberat satu ton di dermaga Hotel Mandalika, Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 13 Juli 2017.
Dari informasi yang dihimpun, penggerebegan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok itu dilakukan setelah mendapat informasi dari Kepolisian Taiwan bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Cina ke wilayah Indonesia.
Setelah mendapat informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan sejak Juni 2017. Polisi lalu bergerak setelah mengetahui para tersangka yang membawa barang haram tersebut sedang berada di tepi pantai dekat Hotel Mandalika Anyer.
Baca: Polisi Membongkar Penyelundupan Narkoba dari Cina
Dari penangkapan itu, polisi menembak satu tersangka atas nama Lin Ming Hui karena berusaha melawan petugas. Dia merupakan bos sindikat penyelundup sabu dari Taiwan ke Indonesia. Sementara dua orang lainnya yang juga warga negara Taiwan berhasil dibekuk, yakni, Chen Wei Cyuan dan Liao guan Yu. Seorang anggota komplotan, Hsu Yung Li, berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.
“Yang pasti ditembak mati satu, yang kabur satu. Lin Ming Hui, dia terpaksa dilakukan tindakan tegas. Barang buktinya satu ton. Pelaku mencoba menabrak anggota dengan mobil dan ahirnya kita lumpuhkan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Ajun Komisaris Besar Zaenudin.
Zaenudin menyatakan pengembangan kasus penangkapan satu ton sabu yang berada di wilayah hukum Polda Banten ini sepenuhnya berada di Polda Metro Jaya. “Pengembangan dari Polda Metro. Barang bukti akan dibawa ke Polda Metro,” katanya.
Lihat: Bea Cukai Jawa Tengah Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu
Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni 27 kotak berisi sabu yang disimpan di mobil Toyota Innova warna gold, 24 kotak sabu di Toyota Innova warna hitam dan 51 kotak lainnya. Estimasi sabu yang diamankan seberat 1.000 kg atau 1 ton.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pemilik hotel Mandalika. “Kita juga akan kembangkan, akan periksa saksi-saksi, termasuk pemilik Hotel Mandalika ini, kenapa bisa masuk dan sebagainya,” kata Iriawan.
Menurutnya, nilai sabu seberat satu ton tersebut mencapai Rp 1,5 triliun. “Nilai barang mencapai Rp 1,5 triliun, bisa kita bayangkan berapa juta orang terselamatkan. Barang ini kemungkinan besar peredarannya ke Jakarta karena penangkapan awal di sana,” katanya.
Simak: Polda Metro Jaya Bongkar Kiriman 3,7 Kilogram Narkoba dari Taiwan
Menurut Iriawan, sabu yang diamankan tersebut sudah dibungkus rapih oleh pelaku. “Barang sudah dibungkus dengan rapi dan kemudian bisa dipecah-pecah” ujarnya.
Kapolda Iriawan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penangkapan sabu tersebut. “Kita juga berterima kasih kepada kepolisian Banten yang telah membantu kami. Kami akan terus melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba ini,” katanya.
WASI’UL ULUM