Perppu Ormas, Menteri Lukman: Tidak Untuk Menyudutkan Satu Ormas  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 13 Juli 2017 18:48 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin saat memimpin sidang isbat penentuan awal Ramadhan 2017 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, 16 Mei 2017. Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal Ramadan 1438 Hijriah pada Sabtu 27 Mei 2017. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak dipandang untuk menyudutkan salah satu ormas tertentu. Menurut dia, perppu ini berlaku umum.

"Sebaiknya jangan hanya melihat dari satu sisi atau perppu ini hanya ditujukan untuk satu-dua golongan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.

Baca: Menteri Yasonna H. Laoly Yakin Perppu Ormas Diterima DPR

Lukman, yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan, menjelaskan, Perppu Ormas diterbitkan karena pemerintah menganggap kondisi sudah genting. "Tentu ini penilaian subyektif pemerintah, yang nanti akan dinilai DPR," ujarnya. DPR, kata dia, akan menilai kegentingan yang diyakini pemerintah.

Selain itu, kata Lukman, nantinya DPR akan melihat apakah isi perppu diperlukan untuk menjaga ideologi negara dari ancaman ideologi lain. Dasarnya, subyektivitas pemerintah yang diakomodasi konstitusi. "Itulah kenapa perppu itu diakomodasi," ucapnya.

Kemarin, Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ia meyakini perppu ini tak akan menghambat kebebasan publik membentuk organisasi masyarakat baru. Menurut dia, perppu ini mengantisipasi potensi ancaman bangsa yang terindikasi dalam aktivitas ormas tertentu.

Simak: Perppu Ormas, Pengamat: Jika Faktor 'Dislike' Dominan, Bisa...

Penerbitan Perppu Ormas mengundang berbagai reaksi. Sejumlah organisasi, seperti Nahdlatul Ulama, mendukung penerbitan perppu ini. Namun tak sedikit yang mempertanyakan penerbitan perppu ini. Kelompok Hizbut Tahrir Indonesia bahkan mengambil ancang-ancang untuk menggugat perppu tersebut.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan Perppu Ormas bersifat subyektif. Sebab, kata dia, perppu tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah menafsirkan dan membubarkan ormas tanpa ada mekanisme pengadilan. "Sangat subyektif, sangat pasal karet, dan memberikan kewenangan mutlak kepada pemerintah untuk memberikan tafsir," ujarnya.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

5 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

6 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

17 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

18 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

19 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

20 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

23 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

28 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

36 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

38 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.

Baca Selengkapnya