Pegawai KPK Gugat Pansus Hak Angket ke Mahkamah Konstitusi  

Reporter

Kamis, 13 Juli 2017 14:48 WIB

Sejumlah pegiat dari Koalisi Save KPK mengenakan kostum super hero saat menggelar aksi dukungan kepada KPK di Jakarta, 16 April 2017. Dalam aksinya mereka mengecam segala bentuk pelemahan dan intimidasi kepada KPK serta meminta pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan kepada pegawai dan penyidik KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan gugatan uji materi soal Pansus hak angket KPK. Mereka menilai kehadiran Pansus angket KPK telah merugikan kinerja KPK.

Pegawai KPK, Lakso Anindito, mengatakan pengajuan gugatan dilakukan pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Pasal ini terkait dengan objek hak angket yang bisa dilakukan DPR.

Baca juga:
Di Luar Nalar Bambang Widjojanto, Panitia Angket Temui Koruptor

"Kalau kita mau melihat secara objektif bahwa objek hak angket tidak pernah selain dari pemerintah dalam konteks eksekutif, bukan pada KPK yang jelas-jelas penegak hukum," kata Lakso di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.

Gugatan dilakukan lima pegawai KPK. Selain Lakso yang merupakan pengurus pegawai KPK, ada Harun Al Rasyid (Ketua II Wadah Pegawai KPK), Hotman Tambunan, Yadyn (jaksa KPK), dan Novariza.

Baca pula:
Pukat UGM: Logika Yusril Soal Hak Angket DPR ke KPK Kacau

Lakso menilai keberadaan pansus angket KPK sulit dipisahkan dari kasus yang tengah ditangani KPK, yakni dugaan korupsi kasus e-KTP. Karena itu dia menilai, multitafsir soal objek hak angket ini digunakan DPR untuk membentuk membentuk pansus angket KPK. "Kami melihat DPR menggunakan momentum itu (multitafsir) untuk menggunakan itu (membentuk pansus angket DPR)," kata Lakso.

Gugatan uji materi dilakukan pegawai KPK dengan tiga alasan. Pertama pansus angket KPK dianggap sebagai proses intervensi penegakan hukum. Jika dibiarkan, mereka menilai akan membahayan bukan hanya pada saat ini, tapi juga masa yang akan dapang.

Baca pula:
Ini Alasan Pansus Hak Angket KPK Tolak Hadirkan Pakar Anti-Angket

Kedua, dalam kedudukan sebagai pembayar pajak, mereka ingin agar duit pajak yang dikeluarkan digunakan maksimal dalam pemberantasan korupsi. "Penggunakan duit pajak kami dalam pansus KPK bertentangan dengan hal tersebut," kata Lakso.

Ketiga, kebeadaan pansus KPK juga bukan semata-mata nasib KPK, tapi juga nasib lembaga-lembaga lain yang pasca reformasi dibentuk sesuai undang-undang untuk bekerja secara independen.

Simak:
Pansus Hak Angket KPK dan Fahri Hamzah Sambangi Kejaksaan

Pegawai lainnya, Harun Al Rasyid berharap hakim MK bisa memutus perkara secara adil dan proporsional. Dia juga berharap hakim bisa memberi putusan secepatnya, karena keberadaan pansus angket sangat merugikan KPK. "Pansus angket ini telah banyak menimbulkan pro-kontra, polemik, bahkan banyak mudarat dan mafsadatnya," kata Harun.

Diantara kerugian keberadaan pansus hak angket KPK itu, kata Harun, adalah para pegawai menjadi tidak fokus dalam bekerja, demikian juga para pimpinan yang terganggu. "Dan kami kira DPR juga banyak hal yang lebih manfaat dan strategis dilakukan, misalnya pembahasan UU yang belum selesai," kata Harun.

AMIRULLAH SUHADA

Video Terkait:
Pansus Hak Angket Sambangi Jaksa Agung, Ini Kata Fahri Hamzah




Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

3 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya