Hidayat Nur Wahid Khawatir Perpu Ormas Bakal Jadi Pasal Karet

Reporter

Kamis, 13 Juli 2017 13:55 WIB

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid menggelar silaturahim dan halal bihalal di Istana Negara Jakarta, 11 Juli 2016. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) bersifat subyektif. Perpu tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menafsirkan dan membubarkan ormas tanpa ada mekanisme pengadilan.

"Sangat subyektif, sangat pasal karet, dan memberi kewenangan mutlak kepada pemerintah memberikan tafsir, vonis hukum, serta mencabut dan membubarkan tanpa ada mekanisme," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.

Baca: Alasan Boni Hargens Nekat Wawancara meski Sakit: Perpu Ormas

Menurut Hidayat, penerbitan Perpu Ormas tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi. Penerbitan Perpu seharusnya spesifik terkait dengan kondisi yang genting dan memaksa. Apalagi Perpu ini untuk mengganti undang-undang yang baru disahkan pada 2013.

Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto telah mengumumkan Perpu tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perpu ini, kata Wiranto, tak akan menghambat kebebasan publik membentuk organisasi masyarakat baru. Menurut dia, Perpu Ormas mengantisipasi potensi ancaman bangsa yang terindikasi dalam aktivitas ormas tertentu.

Baca: Perppu Ormas: Reaksi dari MUI, PBNU, sampai Fadli Zon

Penerbitan Perpu Ormas mengundang berbagai reaksi. Sejumlah organisasi, seperti Nahdlatul Ulama, mendukung penerbitan Perpu ini. Namun tak sedikit yang mempertanyakan penerbitan Perpu Ormas tersebut. Kelompok Hizbut Tahrir Indonesia bahkan mengambil ancang-ancang menggugat Perpu Ormas.

Hidayat Nur Wahid, yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, ini mendukung jika ada ormas yang menggugat atau menguji materi Perpu tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurut dia, ada potensi penerbitan Perpu melanggar Undang-Undang Dasar. "Saya sangat mendukung kalau kemudian ada yang mengajukan judicial review," ujarnya.

ARKHELAUS W.







Berita terkait

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

42 hari lalu

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

Penyanyi Once Mekel, berhasil lolos ke DPR RI melalui Dapil DKI Jakarta II mengalahkan caleg petahana seperti Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga.

Baca Selengkapnya

Unggul Perolehan Suara di DPR dan DPRD Jakarta, PKS: Alhamdulillah

50 hari lalu

Unggul Perolehan Suara di DPR dan DPRD Jakarta, PKS: Alhamdulillah

PKS DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada warga Jakarta usai unggul dalam perolehan suara Pemilu DPR dan DPRD.

Baca Selengkapnya

PKS Tunggu Hasil Majelis Syura untuk Tentukan Figur di Pilkada DKI Jakarta

50 hari lalu

PKS Tunggu Hasil Majelis Syura untuk Tentukan Figur di Pilkada DKI Jakarta

Putusan Majelis Syura bakal menjadi acuan PKS dalam mengusung calon Gubernur di Pilkada DKI 2024. Nama Anies, Hidayat Nur Wahid dan Mardani potensial.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

57 hari lalu

MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

Ambang batas parlemen diputuskan MK pekan ini, apa itu sebenarnya dan apa dasar aturannya? Bagaimana tanggapan Hidyat Nur Wahid?

Baca Selengkapnya

Buntut Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ada yang Minta Presidential Threshold Dikoreksi

59 hari lalu

Buntut Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ada yang Minta Presidential Threshold Dikoreksi

Hidayat Nur Wahid mengatakan MK perlu memerintahkan DPR dan pemerintah mengoreksi presidential threshold sebelum Pemilu 2029.

Baca Selengkapnya

KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

2 Maret 2024

KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

Wacana Menteri Agama yang akan merubah KUA sebagai tempat nikah bagi semua agama menuai beberapa pendapat yang mendukung dan menolaknya dari berbagai tokoh.

Baca Selengkapnya

Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

1 Maret 2024

Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

Menteri Agama Yaqut punya rencana jadikan KUA untuk pernikahan semua agama. Patut pahami kembali 10 tugas pokok Kantor Urusan Agama.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama

27 Februari 2024

Pro-Kontra Rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas Soal KUA untuk Pernikahan Semua Agama

Perdebatan rancangan KUA untuk pernikahan semua agama yang diajukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ini pro dan kontra.

Baca Selengkapnya

KUA untuk Semua Agama, Hidayat Nur Wahid: Jadi Beban Psikologis Umat Non-Muslim

26 Februari 2024

KUA untuk Semua Agama, Hidayat Nur Wahid: Jadi Beban Psikologis Umat Non-Muslim

Usulan KUA untuk semua agama akan memberatkan warga non-Muslim yang akan menikah, karena KUA identik dengan warga beragama Islam.

Baca Selengkapnya

RUU DKJ Sebut Gubernur Ditunjuk Presiden, Tito Karnavian hingga Anies Baswedan Menolak

8 Desember 2023

RUU DKJ Sebut Gubernur Ditunjuk Presiden, Tito Karnavian hingga Anies Baswedan Menolak

RUU DKJ menyebutkan bahwa Gubernur ditunjuk Presiden tal melalui Pilkada seperti biasanya. Tito Karnavian hingga Anies Baswedan menolak.

Baca Selengkapnya