Haris Azhar Tentang Wiranto, HTI dan Akibat Perppu Ormas

Reporter

Rabu, 12 Juli 2017 20:31 WIB

Menkopolhukam Wiranto usai kegiatan Coffee Morning bersama awak media dan tokoh masyarakat di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas). Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 itu untuk mengantisipasi kegiatan ormas yang dinilai mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik.

"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2017, setelah mengumumkan berlakunya Perppu Ormas.

Baca juga:
Haris Azhar Minta Perppu Ormas Tak Dijadikan Pemerintah Main Kayu

Pendiri lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia Lokataru, Haris Azhar menganggap Perppu Ormas tersebut kurang tepat. “Perppu itu dibuat hanya untuk keadaan mendesak. Dalam Konstitusi kita disebut sebagai ‘keadaan genting’,” kata Haris Azhar, mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) kepada Tempo, Rabu, 12 Juli 2017. Ia pun kemudian menyikapi soal Perppu Ormas ini.

“Ukuran objektif penerbitan Perppu sudah dijelaskan dalam Putusan MK. Ada tiga syarat sebagai parameter adanya ‘kegentingan yang memaksa’ bagi Presiden untuk menetapkan Perppu Ormas,” kata Haris.

Baca pula:
Wiranto Umumkan Penerbitan Perppu 2/2017 tentang Ormas

Jika itu terkait rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, menurut Haris, Pemerintah RI sampai sekarang tidak pernah menjelaskan dan menguji di depan hukum, apa masalah HTI dan UU Ormas? Sebagaimana yang disebutkan dalam keputusan MK tersebut.

“Pemerintah itu ikuti tafsir apa dan siapa?” kata Haris Azhar. “Jadi secara hukum Perppu Ormas ini ngawur. Secara Politis kayaknya ada sesuatu. Saya curiga ada yang bermain di air keruh,” kata dia.

Haris Azhar tak setuju adanya organisasi di negeri ini yang ingin mengubah Pancasila dan merusak NKRI, tapi menurutnya semua harus diputuskan di pengadilan terhadap tuduhan itu. “Semua harus diletakkan dalam koridor hukum,” katanya

Silakan baca:
Menkumham Yasonna Laoly : Perppu Ormas Bukan untuk 1 Ormas Saja


Khusus mengenai keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, Haris pun mempertanyakan pula, bukankah ketika menjadi Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto sekitar 2008 pernah menghadiri secara resmi saat HTI meluncurkan program ‘Halqah Pemikiran dan Peradaban Islam’ yang dihadiri, selain Wiranto, antara lain Taufiq Kiemas (almarhum) selaku perwakilan PDIP, dan Yusril Ihza Mahendra dari Partai Bulan Bintang. “Kok, sekarang berbalik?” tanyanya.

Meskipun di berbagai kesempatan Wiranto menjelaskan, ia menghadiri kegiatan HTI itu karena diundang. "Sejak saya pangdam, diundang, kewajiban saya hadir. Hadir bukan berarti setuju, dicatat hadir bukan berarti setuju, ini ingin melihat perkembangan seperti apa," kata Wiranto, di Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, 12 Mei 2017. Menurut politisi Partai Hanura itu, dia hanya ingin melihat seperi apa perkembangan HTI dan menseleksi kesesuaian ideologinya dengan ideologi Pancasila.

Simak:
Syafii Maarif: Jika Ada Gugatan Perppu Ormas, Hadapi Saja


Haris pun mengingatkan, jangan sampai terjadi pengulangan pelanggran HAM yang pernah terjadi di masa lalu, setidaknya setelah berlakunya Perppu Ormas ini.


Haris Azhar kemudian meminta pemerintah untuk tidak main kayu dengan mudah membubarkan secara sepihak organisasi kemasyarakatan melalui Perppu Omas, ormas manapun tanpa melalui proses peradilan. “Kedepan, ini preseden bahaya. Akan banyak yang akan dibubarkan secara inkonstitusional oleh pemerintah. Calon terdekat, organisasi-organisasi di Papua dan LSM-LSM yang kritis ke pemerintah,” kata Haris Azhar, menegaskan.

S. DIAN ANDRYANTO






Advertising
Advertising

Berita terkait

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

29 Februari 2024

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Prabowo dapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi. Pada 1998, Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari TNI, SBY salah satu anggotanya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

28 Februari 2024

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Presiden Jokowi lepas landas dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

21 Februari 2024

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

Jokowi melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md. Berikut Menko Polhukam sejak era reformasi, termasuk SBY dan Wiranto.

Baca Selengkapnya

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung

Baca Selengkapnya

Daftar Menko Polhukam Selama Pemerintahan Jokowi, Benarkah Mahfud MD Paling Lama Menjabat?

3 Februari 2024

Daftar Menko Polhukam Selama Pemerintahan Jokowi, Benarkah Mahfud MD Paling Lama Menjabat?

Jokowi sebut Mahfud MD merupakan Menko Polhukam paling lama menjabat dalam dua periode pemerintahannya. Betulkah? Siapa Menko Polhukam lainnya?

Baca Selengkapnya

Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

27 Januari 2024

Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

Beberapa peristiwa besar libatkan Soeharto hingga proses lengsernya, pada 21 Mei 1998. Termasuk kerusuhan Mei 1998 dan 14 menteri mundur bersama-sama.

Baca Selengkapnya

Dukung Prabowo, SBY hingga Wiranto Dinilai Khianati Keputusan Dewan Kehormatan Perwira

28 Desember 2023

Dukung Prabowo, SBY hingga Wiranto Dinilai Khianati Keputusan Dewan Kehormatan Perwira

Benny mempertanyakan sikap Wiranto, SBY, dan Agum Gumelar yang saat ini mendukung Prabowo di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

3 Wantimpres Masuk TKN Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power

8 November 2023

3 Wantimpres Masuk TKN Prabowo-Gibran, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power

3 Wantimpres yang masuk dalam TKN Prabowo-Gibran dinilai berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan, namun aturannya belum jelas.

Baca Selengkapnya

Termasuk Wiranto, Ada 3 Nama Dewan Pertimbangan Presiden di TKN Prabowo-Gibran

6 November 2023

Termasuk Wiranto, Ada 3 Nama Dewan Pertimbangan Presiden di TKN Prabowo-Gibran

Wiranto dan Habib Luthfi menjadi Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran yang resmi diumumkan hari ini. Ada purnawirawan lain di tim itu.

Baca Selengkapnya

72 Tahun Prabowo Subianto: Begini Perjalanan Karier Militer dan Politiknya, Tiga Kali Gagal Pilpres

17 Oktober 2023

72 Tahun Prabowo Subianto: Begini Perjalanan Karier Militer dan Politiknya, Tiga Kali Gagal Pilpres

Prabowo Subianto hari ini berulang tahun ke-72. Ia jadi Menteri Pertahanan Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin sampai periode 2024. Begini karier militernya.

Baca Selengkapnya