Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan pengarahan kepada warga binaan saat meresmikan pondok pesantren At-Taubah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Malang, Jawa Timur 5 Juni 2017. Dengan adanya Pondok pesantren tersebut diharapkan menjadi wadah peningkatan ketakwaan warga binaan selama menjalani hukuman. Foto: Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tidak diperuntukkan satu ormas saja.
"Gak lah, siapa saja yang bertentangan dengan ideologi negara, sasarannya itu. UU gak boleh untuk satu ormas," kata Yasonna saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2017.
Oleh karena itu, Perppu yang baru diterbitkan pemerintah tidak digunakan langsung untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang dianggap mengancam kedaulatan NKRI. "Belum gitu ceritanya, nanti ada tahapan itu," kata Yasonna.
Yasonna menjelaskan, Perppu ini tidak bersifat subjektif karena bukan hanya dinilai oleh pemerintah. "Alasan subjektivitas pemerintah akan diuji secara objektif oleh DPR. Perppu kan dibahas oleh DPR. Itu mekanismenya," ujarnya.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dikeluarkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (ormas).