TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 itu untuk mempermudah proses pembubaran ormas.
"Penilaiannya karena kalau lewat undang-undang biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi nasional ini perlu," kata Kalla seusai menghadiri simposium nasional yang digelar Majelis Permustawaratan Rakyat di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.
Baca : Perppu Pembubaran Ormas Akan Diterbitkan, Begini Reaksi HTI
Menurut Kalla meski berbeda cara, penerbitan Perppu sesuai dengan undang-undang juga. Penerbitan perppu ini dianggap perlu untuk membubarkan ormas yang melanggar ketentuan. Misalnya tidak sesuai dengan izin atau bertentangan dengan Pancasila. Pembubaran ormas, kata dia, adalah hal yang biasa saja sebagai hukuman karena dianggap melanggar ketentuan.
Kalla menganalogikan pembubaran ormas dengan pemecatan mahasiswa karena bertindak tidak sesuai aturan. "Ada mahasiswa tidak sesuai dengan aturan boleh dipecat, ada organisasi yang tidak sesuai dengan izinnya, ya, pasti tidak (boleh dibiarkan), perusahaan tidak sesuai dengan izin, ya, bisa dibubarin. Sama itu, biasa saja," kata Kalla.
Simak juga : Wiranto Umumkan Penerbitan Perppu 2/2017 tentang Ormas
Hari ini, Rabu, 12 Juli 2017, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (ormas).
Dengan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bisa lebih mudah membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
AMIRULLAH SUHADA