Anggota DPR RI Tamsil Linrung saat memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, 11 Juli 2017. Penyidik KPK kembali memanggil Tamsil Linrung terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. TEMPO/Rizki Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengusulkan sebaiknya Panitia Khusus Hak Angket soal KPK di DPR mengundang sejumlah petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi seperti Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, Adnan Pandu dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono. Ini dilakukan agar para pimpinan KPK itu bersaksi memberi keterangan dalam rapat angket soal sejumlah masalah yang ada di KPK.
"Masyarakat harus mendapat informasi seputar masalah yang ada di KPK, tidak boleh ditutup-tutupi, pimpinan lama tidak boleh munafik, cerita apa adanya,” kata Romli dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.
Romli mengaku mengusulkan itu setelah mendengar ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa adanya bukti permulaan yang cukup. Informasi ini didapatkanya berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Taufiequrachman Ruki, saat menjabat sebagai plaksana tugas ketua KPK menggantikan Abraham Samad yang diberhentikan Presiden Joko Widodo.
Romli yang juga Ketua tim pemerintah dalam penyusunan Undang-Undang tentang KPK ini menyatakan saat itu dirinya kecewa terhadap KPK. Sebab saat merumuskan cikal-bakal lahirnya KPK, ia memimpikan lembaga antirasuah itu menjadi lembaga yang terbaik di saat kepolisian dan kejaksaan bekerja tidak efektif. “Saya tidak tahu bagaimana nasib ke-36 orang itu,” tuturnya.
Meski meminta para mantan pimpinan KPK itu buka suara, Romli berpendapat hal ini bukan untuk membubarkan atau menghancurkan KPK. “Dan saya tidak mungkin melemahkan KPK, kecuali KPK yang melemahkan diri sendiri,” ujarnya.
Selain itu, dugaan adanya masalah juga terlihat saat KPK menetapkan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut dan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam kasus penyalahgunaan wewenang atas keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA).
Menurut Romli, dalam kasus Budi Gunawan laporan dari KPK terkait penetapannya sebagai tersangka hanya lima lembar. “Padahal (kasus) Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum) saja 300 lembar,” ucapnya.
Sedangkan dalam perkara Hadi Poernomo, Romli mendapat cerita dari Hadi bahwa hubungannya dengan pimpinan KPK sedang tidak baik. Setelah itu muncul cerita adanya ancaman-ancaman kepada Hadi. “Dari dua kejadian itu saya berpikir perlu ada pendalaman,” kata dia.
Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Dossy Iskandar, mengatakan saran dari Romli untuk menghadirkan para mantan pimpinan KPK ini menjadi catatan dalam rapat dan akan dibahas panitia angket secara internal. “Tentu akan kami perhatikan dan ada mekanisme untuk menentukan siapa yang dipanggil dan siapa yang dirasa cukup,” kata politikus Partai Hanura ini.