TEMPO.CO, Yogyakarta - Polisi menangkap Chandra Hartono, pengemudi ojek daring atau online karena bekerja pula sebagai muncikari melalui aplikasi Whatsapp Messenger. Ia menawarkan seorang pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggannnya.
Masyarakat yang dekat dengan sebuah hotel di kawasan Jalan AM Sangaji Kota Yogyakarta resah dengan aktivitas pelacuran para PSK. Polisi bergerak cepat atas laporan warga. Setelah dijebak dengan transaksi seksual oleh polisi, muncikari itu ditangkap, Rabu, 5 Juli 2017.
"Warga resah karena ada praktek prostitisi di hotel itu," kata Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Partuti, Selasa, 11 Juli 2017.
Perempuan pekerja seks yang ditawarkan adalah para penghuni komplek Pasar Kembang atau lebih populer dengan sebutan Sarkem, Yogyakarta. Umurnya pun antara 20 tahun hingga 23 tahun. Tarifnya Rp 600 ribu sekali kencan.
Saat PSK berinisial LAK melayani pelanggan, polisi menunggu di luar hotel. Setelah itu, PSK yang diantar-jemput oleh pelaku itu keluar. Polisi langsung menangkap pengojek yang merupakan warga Tegalrejo Yogyakarta ini dengan tuduhan perdagangan perempuan.
Dengan dalih menjadi pengojek daring, pelaku sangat mudah mendapatkan pelanggan dan bisa leluasa menawarkan PSK. Saat mengantar konsumen ojek, ia menawarkan perempuan itu. "Modusnya, menawarkan PSK melalui pesan Whatsapp," kata dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Salim Akbar Bantilan menyatakan, pelaku perdagangan perempuan ini dijerat dengan pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Tidak hanya pasal itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 506 Kita Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. "Beberapa barang bukti kami sita," kata dia.
Antara lain uang Rp 900 ribu, dua buah telepon seluler, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk antar dan jemput. Selain itu, barang bukti lain dari PSK yang disita adalah uang tunai Rp 800 ribu, dua buah kondom, pakaian dalam dan minyak sirih.