Kasus Buni Yani, Jaksa Berencana Hadirkan Ahok Sebagai Saksi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 11 Juli 2017 16:15 WIB

Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2017. Ia menjalani sidang perihal unggahan penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan untuk menghadirkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, guna dijadikan saksi dalam sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Buni Yani.

"Ada kemungkinan dihadirkan. Sesuai dengan kebutuhan persidangan untuk pembuktian. Nanti majelis putuskan," ujar JPU, Anwarudin, saat ditemui seusai pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Arsip, Bandung, Selasa, 11 Juli 2017.

Baca: Buni Yani Didakwa Edit Video Pidato Ahok dan Memicu Kebencian

Kendati demikian, JPU belum memastikan kapan Ahok akan bersaksi dalam persidangan Buni. Total saksi yang akan dihadirkan jaksa dalam persidangan berjumlah 17 orang. "Termasuk kami akan hadirkan saksi ahli teknologi informasi," katanya.



Buni melayangkan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepadanya. Namun majelis hakim menolak seluruh nota keberatan Buni.

Alhasil, perkara Buni tetap dilanjutkan. Agenda selanjutnya ialah pemeriksaan saksi. Sidang pemeriksaan saksi akan dimulai pada 18 Juli 2017 dengan menghadirkan tiga saksi yang didatangkan JPU.

Simak juga: Hakim Menolak Nota Keberatan Buni Yani, Sidang Bakal Dilanjutkan

Kasus ini bermula saat Buni mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya mengunggah, Buni membubuhinya dengan keterangan transkrip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al-Maidah.

Atas perbuatannya, Buni didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Ahok tersebut. Ia didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

IQBAL T. LAZUARDI S.







Berita terkait

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

3 jam lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

6 jam lalu

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

Pemerintah Kota Bandung ingin menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon kota sebagai tujuan wisata.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

21 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

8 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya