Hakim Menolak Nota Keberatan Buni Yani, Sidang Bakal Dilanjutkan
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Selasa, 11 Juli 2017 12:47 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus ujaran kebencian, Buni Yani. Majelis memutuskan perkara Buni Yani tetap dilanjutkan untuk diperiksa di persidangan.
"Mengadili, menolak eksepsi dari terdakwa, dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara tersebut. Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa," ujar ketua majelis hakim, M. Sapto, saat membacakan putusan sela di Gedung Arsip, Kota Bandung, Selasa, 11 Juli 2017.
Baca: Buni Yani Akan Ajukan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa
Buni Yani menyampaikan nota keberatan saat perkaranya sudah masuk meja hijau. Ada sembilan poin keberatan yang diajukan Buni. Salah satunya terkait dengan dakwaan yang menyatakan dia melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sebelumnya tidak pernah dijadikan landasan pemeriksaan saat tahap penyidikan.
Dalam dakwaan tersebut, Buni didakwa telah mengubah atau mengurangi video pidato Basuki Tjahaja Purnama yang ia sebarkan melalui akun Facebook miliknya. Buni Yani mengunggah video pidato Ahok saat menyinggung Surat Al-Maidah.
Buni dan kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa seharusnya gugur menyusul keputusan majelis hakim terhadap perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Simak: Jaksa Tambah Pasal, Buni Yani: Bimsalabim Muncul di Dakwaan
Terkait dengan nota keberatan ihwal penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE yang menjadi poin keberatan Buni, majelis hakim beralasan pasal tersebut sudah tercantum dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut.
Dakwaan tersebut, ujar majelis hakim, telah dilengkapi dengan berita acara penyidikan dan dibubuhi keterangan ahli dan terdakwa. "Dakwaan nantinya akan dibuktikan di persidangan," ujar majelis hakim.
Atas keputusan majelis hakim tersebut, sidang Buni Yani akan dilanjutkan. Agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum.
Lihat: Kasus Ujaran Kebencian, Buni Yani Bantah Edit Video Pidato Ahok
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, kendati kecewa dengan keputusan hakim, pihaknya tetap menghormati. Ia menilai majelis hakim ingin menguji pokok perkara di persidangan.
"Keliatannya (hakim) penasaran ingin menguji di pokok perkara. Ingin ada pembuktian-pembuktian. Tidak apa-apa, jadi biar penyelesaiannya lebih komprehensif," ujar Aldwin.
Buni Yani didakwa dua pasal sekaligus, yakni Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Selain itu, Buni didakwa melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE. Dalam dakwaan itu, Buni didakwa telah mengubah atau mengurangi video pidato Basuki Tjhaja Purnama yang ia sebarkan melalui akun Facebook miliknya.
IQBAL T. LAZUARDI S.