Hakim Menolak Nota Keberatan Buni Yani, Sidang Bakal Dilanjutkan

Reporter

Selasa, 11 Juli 2017 12:47 WIB

Buni Yani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus ujaran kebencian, Buni Yani. Majelis memutuskan perkara Buni Yani tetap dilanjutkan untuk diperiksa di persidangan.

"Mengadili, menolak eksepsi dari terdakwa, dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara tersebut. Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa," ujar ketua majelis hakim, M. Sapto, saat membacakan putusan sela di Gedung Arsip, Kota Bandung, Selasa, 11 Juli 2017.

Baca: Buni Yani Akan Ajukan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Buni Yani menyampaikan nota keberatan saat perkaranya sudah masuk meja hijau. Ada sembilan poin keberatan yang diajukan Buni. Salah satunya terkait dengan dakwaan yang menyatakan dia melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sebelumnya tidak pernah dijadikan landasan pemeriksaan saat tahap penyidikan.

Dalam dakwaan tersebut, Buni didakwa telah mengubah atau mengurangi video pidato Basuki Tjahaja Purnama yang ia sebarkan melalui akun Facebook miliknya. Buni Yani mengunggah video pidato Ahok saat menyinggung Surat Al-Maidah.

Buni dan kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa seharusnya gugur menyusul keputusan majelis hakim terhadap perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Simak: Jaksa Tambah Pasal, Buni Yani: Bimsalabim Muncul di Dakwaan

Terkait dengan nota keberatan ihwal penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE yang menjadi poin keberatan Buni, majelis hakim beralasan pasal tersebut sudah tercantum dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut.

Dakwaan tersebut, ujar majelis hakim, telah dilengkapi dengan berita acara penyidikan dan dibubuhi keterangan ahli dan terdakwa. "Dakwaan nantinya akan dibuktikan di persidangan," ujar majelis hakim.

Atas keputusan majelis hakim tersebut, sidang Buni Yani akan dilanjutkan. Agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum.

Lihat: Kasus Ujaran Kebencian, Buni Yani Bantah Edit Video Pidato Ahok

Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, kendati kecewa dengan keputusan hakim, pihaknya tetap menghormati. Ia menilai majelis hakim ingin menguji pokok perkara di persidangan.

"Keliatannya (hakim) penasaran ingin menguji di pokok perkara. Ingin ada pembuktian-pembuktian. Tidak apa-apa, jadi biar penyelesaiannya lebih komprehensif," ujar Aldwin.

Buni Yani didakwa dua pasal sekaligus, yakni Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Selain itu, Buni didakwa melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE. Dalam dakwaan itu, Buni didakwa telah mengubah atau mengurangi video pidato Basuki Tjhaja Purnama yang ia sebarkan melalui akun Facebook miliknya.

IQBAL T. LAZUARDI S.




Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya