Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ujaran Kebencian, Buni Yani Bantah Edit Video Pidato Ahok

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2017. Pidato Ahok tersebut disampaikan di Kepulauan Seribu pada September 2016. ANTARA/Agus Bebeng
Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2017. Pidato Ahok tersebut disampaikan di Kepulauan Seribu pada September 2016. ANTARA/Agus Bebeng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian buntut pidato bekas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Nota keberatan itu disampaikan Buni saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian di Gedung Arsip, Kota Bandung, Selasa, 20 Juni 2017.

Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim M. Saptono itu, kuasa hukum Buni Yani silih berganti membacakan uraian dari poin-poin nota keberatan. Ada 9 poin nota keberatan yang diajukan oleh Buni dan kuasa hukumnya.


Baca : Buni Yani Didakwa Edit Video Pidato Ahok dan Memicu Kebencian

Kuasa hukum Buni Aldwin Rahadian mengatakan, salah satu poin nota keberatan yang pihaknya ajukan ialah mengenai dakwaan yang menuduh Buni telah mengedit video pidato bekas Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Atas tuduhan tersebut Buni didakwa melanggar pasal 32 ayat ayat 1 UU ITE.

"Buni Yani tidak pernah sama sama sekali memotong video. Pasal 32 sangat mengada-ada. Tidak pernah ada pemotongan," ujar Aldwin saat ditemui wartawan selepas sidang.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan aktivitas Buni Yani yang diduga menyebarkan video pidato Ahok yang durasinya telah dipotong. Dalam postingannya, Buni hanya menempelkan video pidato saat bekas Gubernur Jakarta itu menyinggung surat Almaidah di menit 24-25. Padahal, durasi utuh video pidato Ahok itu tayang selama 1 jam 48 menit.


Simak : Besok, Buni Yani Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Bandung

Aldwin menambahkan, pasal tersebut pun belum pernah disangkakan kepada Buni saat menjalani penyelidikan maupun penyidikan.

"Tentang penyusunan surat dakwaan yang tidak berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP karena mendakwa pasal yang tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa dan tidak terdapat dalam berkas perkara," kata Aldwin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat menjalani sidang, Buni menggunakan kemeja berwarna putih dengan celana berwarna cokelat muda. Selama proses persidangan itu, Buni hanya mendengarkan uraian nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.

Sementara itu, di luar ruang persidangan puluhan orang yang tergabung dalan Aliansi Pergerakan Islam dan Front Pembela Islam melakukan aksi membela Buni. Pada sidang kali ini, Pengadilan Negeri Bandung memindahkan lokasi sidang ke Gedung Arsip Kota Bandung.

Baca juga : Cerita Ahok 1 Bulan Dipenjara, Membalas Surat Sampai Menulis Buku

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menanggapi soal nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Buni. Pihak JPU akan menanggapi eksespsi tersebut pada 4 Juli 2017.

Buni didakwa dua pasal sekaligus, yakni pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaski Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Selain itu, Buni didakwa melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE. Dalam dakwaan itu, Buni Yani didakwa telah mengubah atau mengurangi video pidato Basuki Tjhaja Purnama yang ia sebarkan melalui akun Facebook miliknya.

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

18 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

9 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

13 hari lalu

Sejumlah anak bermain di kolam sisa pembongkaran di Pemandian Tjihampelas, Jalan Cihampelas, Bandung, Jumat (14/5). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.


Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

18 hari lalu

Pemudik bersiap memasukkan barang bawaannya kedalam bagasi bus di Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 Maret 2024. Sebagian warga memilih untuk mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan dan lonjakan penumpang serta tingginya harga tiket saat puncak arus mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

30 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

30 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

44 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

44 hari lalu

Kawanan monyet ekor panjang yang memasuki kawasan permukiman di Kota Bandung. Cuplikan video netizen
Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

47 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

48 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?