Respons KPK Dituding Panitia Angket Gunakan Obat Saat Pemeriksaan  

Reporter

Sabtu, 8 Juli 2017 15:44 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Febri Diansyah, memastikan lembaganya selalu berlaku sesuai hukum dalam menjalankan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka. Komentar ini menyusul pernyataan dari Panitia Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu, yang mengungkap adanya ancaman dan pemberian obat-obatan terhadap saksi atau tersangka.

"Proses pemeriksaan di KPK tentu kami pastikan sesuai hukum acara yang berlaku dan dilakukan secara profesional," kata Febri Diansyah di kantornya, Jumat, 7 Juli 2017, terkait dengan informasi yang konon didapat Panitia Hak Angket KPK setelah bertemu beberapa koruptor di Lapas Sukamiskin.

Baca juga:
Di Luar Nalar Bambang Widjojanto, Panitia Angket Temui Koruptor

Menurut Febri, selama ini memang ada pihak-pihak yang mengatakan adanya tekanan selama pemeriksaan oleh penyidik. Namun, saat diperlihatkan proses pemeriksaan melalui audio dan video, para saksi terlihat rileks dan tanpa tekanan.

"Sudah cukup sering KPK mendapatkan bantahan-bantahan atau tudingan-tudingan seperti itu dan semua bisa kami buktikan sebaliknya," ujar Febri.

Baca pula:
Cerita Mirip Horor Terpidana Korupsi yang Ditemui Pansus Angket

Informasi yang diterima Masinton berasal dari para tahanan KPK yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Pada Kamis, 6 Juli 2017, Tim Panitia Khusus Angket KPK berkunjung ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk mendengarkan keluhan napi mengenai tindakan KPK selama pemeriksaan.

Dari kunjungan itu, Masinton mengatakan banyak napi yang selama proses pemeriksaan mengeluh pernah diancam dan ditekan. Bahkan ada yang mengatakan pernah diberi obat-obatan oleh penyidik saat diperiksa.

Silakan baca:
Hak Angket KPK, Kenapa Taufiqurrahman Ruki Nantikan Sikap Jokowi?

Febri menyampaikan lembaganya akan melihat seperti apa yang disampaikan para napi kepada panitia khusus. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum napi yang sudah dieksekusi itu telah selesai di KPK.

"Artinya sampai di tingkat pengadilan mereka sudah dijatuhi vonis bersalah. Bahwa sebelumnya ada yang mengatakan buktinya tidak kuat, ada saksi yang ditekan atau informasi-informasi yang lain, tentu saja itu harusnya sudah dibuka di proses persidangan dan dinilai oleh hakim," ujar Febri.

Febri Diansyah menegaskan jika selama ini ada proses yang tidak benar dilakukan oleh penyidik KPK, para tersangka berkesempatan untuk mengajukan proses hukum praperadilan atau jalur lain. Lembaga antirasuah, kata Febri, sudah terbiasa menghadapi gugatan semacam itu. "Semuanya sudah kami hadapi, napi-napi kasus korupsi sudah dieksekusi, sudah menjalankan hukumannya," ujarnya. Beberapa terpidana korupsi itu kemudian ditemui 14 anggota Panitia Hak Angket KPK.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

6 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

11 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

20 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya