TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Masinton Pasaribu, mengatakan pihaknya telah mengantongi beberapa cerita dari para terpidana korupsi tentang keadaan saat pemeriksaan di KPK. Menurut dia, cerita-cerita saat pemeriksaan di KPK ini seperti kisah horor.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menuturkan pihaknya mendapatkan cerita bahwa ada tersangka korupsi yang diborgol selama 23 jam hingga diberi obat saat diperiksa. "Tapi info ini perlu dikroscek dan bukan sumber mutlak," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2017.
Baca : Pansus Angket KPK Temui Koruptor, Bambang: Melawan Kewarasan
Menurut dia ada tersangka yang saat diperiksa KPK tapi sambil dikasih sebuah obat. Namun ia tidak mau menyebutkan siapa orang itu. "Dikasih obat, digebrak-gebrak, dibawa muter-muter sampai jam 5 pagi saat pemeriksaan," tuturnya.
Ia menjelaskan si tersangka ini awalnya merasa sakit. Oleh penyidik KPK, didatangi dokter KPK dan diberikan obat. "Gak tau obat apa gak sadar dia, nge-fly gitulah," kata dia.
Ada pula cerita seorang tersangka yang kala diperiksa dalam keadaan terborgol kedua tangannya selama 23 jam. Dalam keadaan seperti itu, tersangka ini bahkan dibawa berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya. "Di SOP itu tidak ada sampai 23 jam," ujarnya.
Cerita lainnya adalah, ada seorang terpidana yang ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan. Padahal saat itu bukan operasi tangkap tangan.
Simak juga : Hak Angket KPK, Kenapa Taufiqurrahman Ruki Nantikan Sikap Jokowi?
Anggota Komisi Hukum ini menjelaskan segala cerita dan informasi ini didapatkan saat audiensi dengan perwakilan terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Menurut dia, panitia angket akan memverifikasi cerita ini ke KPK saat rapat kerja bersama.
"Jika itu benar, tinggal kami lihat SOP dan hukum acaranya seperti apa. Bertentangan atau tidak? kalau benar, ini gak boleh. Masa semena-mena, berarti ada kejahatan penggunaan jabatan," ucapnya.
Menurut Masinton, hal-hal seperti ini yang akan diperbaiki oleh pansus hak angket. "Ini yang mau kami benahi," katanya.
AHMAD FAIZ