Hasil Pertemuan 8 Jam Pansus Angket KPK di Sukamiskin

Reporter

Jumat, 7 Juli 2017 10:28 WIB

Puluhan wartawan berusaha mendapat gambar saat 14 anggota DPR RI dan Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK Arteria Dahlan masuk Lapas Sukamiskin, Bandung, 6 Juli 2017. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, BANDUNG - Pertemuan dengar pendapat selama 8 jam antara Panitia Khusus Hak Angket KPK dengan sejumlah narapidana korupsi di Penjara Sukamiskin Bandung, Kamis 6 Juli 2017 berakhir malam hari. Rombongan anggota Pansus yang diketuai Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan telah menerima sejumlah informasi dari para napi terkais penanganan kasus mereka di KPK.

Para napi itu, menurut Agun Gunandjar, banyak yang mengeluhkan soal prosedur penegakan hukum oleh KPK yang mereka nilai sewenang-wenang. "Telah terjadi kesewenang-wenangan, ancaman, intimidasi, juga pelanggaran hak asasi manusia. " kata Agun Gunandjar. Selain ada pelanggaran yang bersifat privat, ada juga yang sistematis.

Agun memaparkan kalau para napi koruptor memaparkan proses pidana yang mereka alami dari kasus penyidikan di KPK hingga di Pengadilan. Selain tehnis menyidik, juga kasus-kasus yang ditangani KPK cukup besar hingga kondisi terakhir.

Baca juga:
Siapa Saja Koruptor yang Ditemui Panitia Angket KPK di Sukamiskin?

Pansus, kata Agun, juga sudah mengantongi data soal daftar napi korupsi dan kasus-kasus yang ditangani KPK, berikut lama hukuman yang mereka terima, dari Sabang hingga Merauke. Pun juga soal uang pengganti dan uang denda atas putusan pengadilan.

Agun menyebut, seluruh pengakuan dari para narapidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, pihak yang menyampaikan hal tersebut siap memberi keterangan jika dipanggil Pansus Angket KPK.

"Itu semua mereka ungkapkan, dan mereka semua bertanggung jawab. Bahkan dia pun (narapidana yang memberi keterangan) siap dikonfrontir jika suatu saat memang Pansus mengundang mereka dihadirkan untuk saksi-saksi dalam proses penyelidikan di Pansus ini," katanya.

BACA: Pansus Angket KPK Temui Koruptor, Segera Ada Tersangka Baru E-KTP

Namun Agun enggan menyebutkan siapa saja narapidana yang telah memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran tersebut. Mereka, akan diundang Pansus untuk menyampaikan kesaksian tersebut saat dibutuhkan sebagai saksi.

"Kami tidak bisa menyebutkan nama-nama sejumlah itu, kami hanya akan lihat siapa yang nanti akan kami undang dalam forum-forum Pansus," katanya.

Menurutnya, hal ini sebagai bentuk kritik terhadap KPK yang disinyalir telah melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam prosedur penyelidikan."Alhamdulillah cukup banyak informasi yang kami peroleh. Dalam buku saja ada beberapa buku juga testimoni. Ketangan-keterangan mereka juga kami rekam," ucapnya.


IQBAL T. LAZUARDI S | ANTARA

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

4 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

5 jam lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

7 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

8 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

16 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

17 jam lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

18 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

18 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya