Pengadilan Sleman Tolak Sidangkan Gugatan Ambar ke Roy Suryo

Reporter

Kamis, 6 Juli 2017 20:39 WIB

Roy Suryo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengadilan Negeri Sleman memutuskan tidak melanjutkan sidang gugatan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ambar Tjahjono kepada politikus Partai Demokrat Roy Suryo. Ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto mengatakan Pengadilan Sleman tidak punya hak untuk menyidangkan gugatan Ambar.

Alasannya, Roy Suryo selaku tergugat berdomisili dan menjadi penduduk Jakarta. Sehingga yang berhak menyidangkan adalah Pengadilan Negeri yang berada di domisili tergugat. "Dibuktikan dalam eksepsi tergugat dengan keterangan dari kelurahan tempat tinggal tergugat," kata Ayun di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis, 6 Juli 2017.

Baca: Mediasi Gagal, Gugatan Ambar Tjahyono ke Roy Suryo Berlanjut

Sebelumnya, Ambar menggugat Roy yang menggantikannya sebagai anggota Dewan dalam pergantian antarwaktu. Namun Ambar menuding Roy mendzalimi dirinya sejak usai pemilihan legislatif 2014. Ambar menuduh Roy curang dan mencuri suaranya.

Ambar menggugat Roy dengan nominal Rp 12, 5 miliar. Rinciannya, menurut pengacara Ambar, M Irsyad Thamrin, Rp 7, 5 miliar sebagai pengganti biaya berobat. Sedangkan Rp 5 miliar adalah kerugian immateriil karena pencemaran nama baik oleh Roy hingga yang bersangkutan dipecat dari Partai Demokrat dan di-PAW sebagai anggota DPR.

Dengan adanya putusan ini, pihak Ambar akan menempuh jalur hukum lain. Jika sudah berkonsultasi dengan keluarga penggugat, bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika itu dirasa kurang menguntungkan, maka gugatan akan dilakukan di pengadilan di wilayah domisili Roy. "Kami konsultasi dulu dengan keluarga Pak Ambar, ada kemungkinan akan menempuh jalur hukum di pengadilan di Jakarta," kata Irsyad.

Simak: PAW Fraksi Demokrat DPR: Roy Suryo Masuk, Ruhut Keluar

Pada 2014 Ambar terpilih menjadi anggota DPR di daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun ia diusulkan diberhentikan oleh Partai Demokrat. Penghentian itu berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 618/KPU/XI/2016 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/MPR RI dari Partai Demokrat.

Ambar melawan. Ia mengajukan gugatan pembatalan surat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Surat dari KPU tersebut dia nilai cacat prosedural dan cacat substansi karena tanpa dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari pihak berwenang seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Lihat: Digeser Roy Suryo, Ambar Tjahyono Persoalkan PAW Fraksi Demokrat

Gugatan pembatalan terhadap keputusan KPU tentang Pergantian antar waktu ke PTUN Jakarta diajukan pada 7 November 2016. Selain itu Ambar juga mengajukan gugatan pada Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena PAW terhadap dirinya dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kuasa hukum Roy Suryo, RSHE Sugondo, mengatakan putusan hakim ini sangat tepat. Karena pertimbangan eksepsi yang dilakukan olehnya. "Putusan hakim ini brillian, jika ada upaya hukum dari pengacara penggugat, kami akan siapkan materi untuk menyangkal," kata dia usai sidang.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

45 hari lalu

Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

57 hari lalu

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

58 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

27 Februari 2024

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

26 Februari 2024

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.

Baca Selengkapnya

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

21 Februari 2024

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya