TEMPO.CO, Yogyakarta-Politikus Partai Demokrat Roy Suryo Notodiprojo digugat oleh sesama kader Partai Demokrat Ambar Tjahyono. Ambar menggugat penggantinya di Dewan Perwakilan Rakyat itu sebesar Rp 12, 5 miliar melalui Pengadilan Negeri Sleman, Kamis, 18 Mei 2017.
Rinciannya, menurut pengacara Ambar, M Irsyad Thamrin, Rp 7, 5 miliar sebagai pengganti biaya berobat. Sedangkan Rp 5 miliar adalah kerugian immateriil karena pencemaran nama baik Ambar oleh Roy hingga yang bersangkutan dipecat dari Partai Demokrat dan di-PAW (pergantian antar waktu) sebagai anggota DPR.
Baca: Kisruh PAW Partai Demokrat, Ambar Tjahjono Gugat Roy Suryo
Sidang perkara ini jalan terus karena upaya mediasi gagal. “Sidang dengan pembacaan gugatan, penggugat dan tergugat diwakili pengacara masing-masing,” kata ketua majelis hakim Ayun Kristianto di Pengadilan Negeri Sleman.
Dalam gugatan itu, Roy juga dianjurkan meminta maaf kepada Ambar Polah, panggilan Ambar Tjahyono. Ucapan maaf itu harus disampaikan melaui media massa nasional maupun lokal selama tiga hari. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Mei 2017.
Simak: PAW Fraksi Demokrat DPR: Roy Suryo Masuk, Ruhut Keluar
Kuasa hukum Ambar Polah, M Irsyad Thamrin, berujar kliennya difitnah oleh Roy sejak pemilihan legislatif 2014. Ambar, kata Irsyad, juga dituduh mencuri suara. Kala itu Ambar dan Roy sama-sama mencalonkan diri menjadi anggota DPR.
Pada 2014 Ambar terpilih menjadi anggota DPR di daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun ia diusulkan diberhentikan oleh Partai Demokrat. Penghentian itu berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 618/KPU/XI/2016 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/MPR RI dari Partai Demokrat.
Lihat: Digeser Roy Suryo, Ambar Tjahyono Persoalkan PAW Fraksi Demokrat
Ambar melawan. Ia mengajukan gugatan pembatalan surat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Surat dari KPU tersebut dia nilai cacat prosedural dan cacat substansi karena tanpa dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari pihak berwenang seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Gugatan pembatalan terhadap keputusan KPU tentang Pergantian antar waktu ke PTUN Jakarta diajukan pada 7 November 2016. Selain itu Ambar juga mengajukan gugatan pada Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena PAW terhadap dirinya dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.
Baca juga: Pendukung Minta Nama Ambar Dipulihkan Setelah Diganti Roy di DPR
"Perbuatan tergugat mengakibatkan kerugian secara imateriil dan materiil, mencoreng nama baik dan berdampak pada kesehatan klien kami. Dia harus menjelaskan hal yang dituduhkan Roy secara terus menerus itu," kata Irsyad.
Kuasa hukum politisi Partai Demokrat Roy Suryo, Sugondo, mengatakan upaya mediasi sudah dilakukan sendiri oleh kliennya. Bahkan, usaha bertemu kedua belah pihak tanpa kuasa hukum sudah dilakukan. Namun, kata Sugondo, mediasi kekeluargaan itu tidak ada titik temu. Sugondo menuturkan kliennya menghormati proses hukum di pengadilan sebagai solusi jalan tengah. “Kami menyiapkan jawaban atas gugatan ini,” kata dia.
MUH SYAIFULLAH