Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. Tim satuan Petugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta dua orang pengusaha di bidang kontraktor dan satu kepala dinas terkait salah satu proyek di Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudh
TEMPO.CO, Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti hari ini, Kamis, 6 Juli 2017.
Tim penyidik KPK mendatangi rumah Ridwan yang berada di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, sekitar pukul 10.30. Mereka datang bersama saksi. Beberapa saat kemudian, sejumlah tukang dengan membawa alat pertukangan, seperti gerindra, obeng, dan palu, datang menyusul.
Di rumah itu, KPK menangkap Ridwan bersama istrinya, Lily Martiani Madari, dalam operasi tangkap tangan pada 20 Juni 2017. Tidak diketahui pasti apa yang dilakukan tim penyidik KPK dalam penggeledahan di rumah tersebut. Saat laporan ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK.
Pada hari yang sama, KPK memeriksa 20 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pihak swasta di Markas Kepolisian Daerah Bengkulu. Pemeriksaan ini terkait dengan penangkapan Gubernur Bengkulu nonaktif dan istrinya.
Menurut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Komisaris Besar Herman, adik ipar Gubernur Bengkulu nonaktif, Rico Madari, juga ikut diperiksa. "Rencananya, pemeriksaan dilakukan secara bertahap hingga beberapa hari ke depan," kata Herman, Kamis, 6 Juli 2017.