TEMPO.CO, Jakarta - Polres Simalungun melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin, 3 Juli 2017. Operasi dilakukan karena ada dugaan pungutan liar atau pungli senilai Rp 10-30 juta kepada para calon aparatur sipil negara (ASN) tenaga medis di Kabupaten Simalungun yang baru diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil.
Dalam operasi itu, Polres menangkap pegawai Koperasi Harapan Dinas Kesehatan Simalungun, Flora Sandora Purba. "Yang bersangkutan diduga orang yang dipercaya sebagai penerima uang pungli dari calon ASN," kata Kapolres Simalungun Ajun Komisaris Besar Liberty Panjaitan melalui pesan singkat, Rabu, 5 Juli 2017.
Selain menciduk Flora, polisi juga menangkap Sekretaris Dinas Kesehatan Simalungun Lukman Damanik. Ia diduga menjadi orang yang menyuruh Flora memungut uang kepada para pegawai tidak tetap bidan yang diangkat menjadi CPNS.
"Setelah dilakukan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita barang bukti, maka ditemukan bukti yang cukup menetapkan Flora dan Lukman sebagai tersangka," ujarnya. Ia mengatakan keduanya ditahan di rumah tahanan Polri (RPT) Polres Simalungun dengan dugaan melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 a, b, atau e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Liberty menyebutkan beberapa calon ASN yang menjadi korban di antaranya CPNS 2017 Puskesmas Panaitonga Simalungun, Nova Melina Hutahaean dan Pretty Br. Malau; anggota Bhayangkari cabang Simalungun, Maya Sidauruk dan Nora Damanik; serta honorer Dinas Kesehatan Simalungun, Novelinda Silalahi.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah satu amplop atas nama Juwita Herliyanti Hasibuan yang berisi Rp 20 juta, amplop berisi Rp 20 juta atas nama Ferawati Silalahi, uang Rp 10 juta dengan tulisan Nova Melina, tiga blok uang tanpa nama masing-masing Rp 10 juta.
Selain itu, polisi menyita satu ransel merek ACER milik Flora Purba, lima amplop kosong bertuliskan nama calon ASN yang diduga uang pungli, dua buku tulis berisi daftar nama setoran, dan tiga handphone. "Total uang Rp 80 juta," ucapnya.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.