Pangkalan Udara Adi Sutjipto Keluhkan Maraknya Penerbangan Balon

Reporter

Selasa, 4 Juli 2017 23:02 WIB

Sxc.hu

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua balon udara ukuran raksasa ditemukan di wilayah Kalasan dan Berbah, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Padahal balon udara yang diterbangkan itu sangat mengganggu penerbangan pesawat terbang. Apalagi salah satunya berada di kawasan Pangkalan Udara Adisutjipto. Pembuat dan yang menerbangkan terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

"Ada yang dilengkapi dengan kaleng roti untuk sumbu dan minyak, ini sangat membahayakan pesawat terbang," kata Komandan Pangkalan Udara Adisutjipto Yogyakarta Marsekal Pertama Novyan Samyoga sambil memegang balon udara dari plastik ukuran sangat besar, Selasa, 4 Juli 2017.

Baca: Kemenhub: Polisi Mengambil Tindakan Kasus Balon Udara di Wonosobo

Dua balon ukuran raksasa itu ditemukan, Senin kemarun, 3 Juli 2017. Diameter bawah dekat sumbu memang tidak besar, hanya sekitar 150 sentimeter hingga 200 sentimeter. Namun diameter tengah balon mencapai 7 meter. Panjangnya (tinggi) mencapai 8 meter.

Dengan ukuran besar itu, warga pembuat balon udara itu menggunakan rangkaian bambu dan kawat besi. Plastik disambung sedemikian rupa dengan lakban bening tipis lalu dipanaskan dengan setrika (dilapisi kain).

"Balon-balon itu dari arah utara, seperti dari Magelang, Temanggung, Wonosobo dan daerah lain. Kalau yang di Jawa Timur, karena arah angin, tidak sampai ke Yogyakarta," kata dia.

Lihat: Bahaya Balon Udara, Airnav: Pilot Waspadai Jalur Udara Jateng

Selama tiga hari 26-29 Juni 2017, kata dia, ada laporan dari pilot pesawat terbang yang melihat balon udara. Ada sebanyak 41 laporan dari para pilot yang melihat balon-balon ukuran raksasa dan bisa membahayakan penerbangan. "Laporan itu ada sebanyak 41, bukan berarti ada 41 balon. Bisa saja yang dilihat oleh satu pilot sama dengan balon yang dilihat pilot lain," kata Novyan.

Para pilot melihat balon di ketinggian di ata 30 ribu kaki. Jika balon itu masuk ke dalam mesin pesawat bisa berakibat fatal. "Kalau tertabrak tidak begitu berbahaya, tapi kalau masuk ke mesin, apalagi ada kaleng roti itu sangat membahayakan," kata dia.

Pihak Angkatan Udara geram, bersama kepolisian sedang mencari sumber balon udara itu. Baik pembuat maupun yang menerbangkan. Apalagi sudah ada pasal yang bisa menjerat para pembuat dan yang menerbangkan balon udara itu dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

Simak: Balon Udara di Malang Ganggu Penerbangan Pesawat Militer

"Yaitu pasal 53 Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pelaku bisa dipenjara 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta," kepala Penerangan dan Perpustakaan Pangkalan Udara Adisutjipto Yogyakarta Mayor (Sus) Giyanto.

Novyan berujar akan mengerahkan helikopter untuk menurunkan balon raksasa, caranya dengan menjatuhkan pemberat ke balon itu. "Tentunya dijatuhkan di area bebas penduduk atau di tanah lapang," kata Novyan.

Menurut Kepala Bandar Udara Adisutjipto Agus Pandu Purnama, memang ada sebanyak 41 laporan dari pilot yang melihat balon-balon itu. Para pilot saling komunikasi dan komunikasi dengan menara kontrol. "Saran saya, kalau menerbangkan balon udara sudah menjadi tradisi, diikat saja. Kalau masih di bawah 1.000 kaki masih aman," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

7 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

10 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

AirNav Pandu 52.567 Pergerakan Pesawat Selama Arus Mudik Lebaran 2024

12 hari lalu

AirNav Pandu 52.567 Pergerakan Pesawat Selama Arus Mudik Lebaran 2024

AirNav Indonesia mencatat telah melayani 52.567 pergerakan pesawat. Gangguan balon udara liar berkurang.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

21 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

25 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

Tertarik Menjadi Pramugari? Ini 5 Hal yang Sering Disalahpahami Banyak Orang

28 hari lalu

Tertarik Menjadi Pramugari? Ini 5 Hal yang Sering Disalahpahami Banyak Orang

Seorang pramugari mengatakan banyak kesalahpaman tentang profesi pramugari

Baca Selengkapnya

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

45 hari lalu

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

51 hari lalu

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

53 hari lalu

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.

Baca Selengkapnya

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

58 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat

Baca Selengkapnya