Kemenaker Panggil Manajemen Koran Sindo Bahas PHK Massal

Reporter

Selasa, 4 Juli 2017 17:55 WIB

Logo MNC Group. jobsmnc.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan, John Daniel Saragih, mengatakan akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kasus pemutusan hubungan kerja massal yang dialami wartawan dan karyawan Koran Sindo daerah yang bernaung di bawah PT Media Nusantara Indonesia atau MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo.

“Sekitar jam 10.00 pagi. Jadi langsung dibahas terbuka saja, kami klarifikasi, sebenarnya ada apa. Dari manajemen dan serikat pekerja seperti apa, kenapa ada pemberhentian sepihak,” kata John Daniel Saragih saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 Juli 2017.

Baca: Aktivis Jurnalis Kecam Pemecatan Karyawan Koran Sindo

Pihak yang diundang antara lain manajemen perusahaan dan wartawan yang diberhentikan. Selain itu mereka juga akan mendengarkan masukan dari perwakilan Aliansi Jurnalis Independen, federasi media, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

“Mereka kami undang, pertama untuk klarifikasi. Kami kan belum tahu keterangan para pihak seperti apa, apa benar ada PHK. Kan di Undang-Undang Ketenagakerjaan kalau bisa jangan ada PHK,” tuturnya.

Menurut Daniel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan diharapkan untuk tidak melakukan PHK dan mencarikan alternatif lain untuk para pegawainya untuk dapat ditempatkan di tempat lain sesuai dengan kompetensinya.

Simak: Kriminolog Anggap Pesan Hary Tanoe ke Penyidik Kejaksaan Tak Etis

Jika PHK terpaksa terjadi, maka harus diselesaikan secara mufakat dengan mencari win-win solution dari kedua belah pihak, manajemen dan dari serikat pekerja. Adapun urutan penyelesaiannya yakni yang pertama melalui perundingan bipartit, yaitu forum perundingan dua kaki antar pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan.

Penyelesaian selanjutnya adalah perundingan tripartit, yakni perundingan antara pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam penyelesaian perselisihan industrial diantara pengusaha dan pekerja. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

Lihat: Saham MNC Memerah, Imbas Pernyataan Antasari?

Lalu penyelesaian ketiga adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang mengadili perkara perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar, dan terakhir di Mahkamah Agung.

“Itu kami upayakan dulu musyawarah mufakat. Kalau memang upaya terakhir ya penyelesaiannya berdasarkan urutan di Undang-Undang yakni Bipartit, Tripartit, bisa sampai ke PHI, sampai Mahkamah Agung,” ucapnya.

Baca pula: Iklan Kesehatan Dianggap Salahi Aturan, KPI Panggil 5 Stasiun TV

Sebelumnya PT Media Nusantara Informasi (MNI) selaku anak grup perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo melakukan pemecatan terhadap karyawan dan jurnalis Koran Sindo menyusul ditutupnya kantor biro di Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado, dan Makassar. Akibatnya, puluhan karyawan termasuk wartawan yang sebelumnya bekerja di biro itu dipecat sepihak.

Aliansi wartawan juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja turun langsung menangani kasus PHK massal wartawan dan karyawan Koran Sindo secara sepihak, yang dilakukan MNC Group tersebut. Mereka juga mendesak Dewan Pers untuk turut aktif melidungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja terkait pemenuhan hak-hak karyawan.

DESTRIANITA | AVIT HIDAYAT

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

9 menit lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

57 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

57 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya