Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melambaikan tangan saat meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, 4 Juli 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pasrah namanya masuk dalam tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), Irman dan Sugiharto. Meski begitu, Ganjar lega telah mengklarifikasi dugaan pemberian sejumlah duit proyek e-KTP.
"Sekarang majelis hakim yang akan memutuskan. Sekali lagi saya katakan, saya bahagia waktu dikonfrontir oleh Pak Novel (Baswedan penyidik KPK) waktu itu," kata Ganjar seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 4 Juli 2017.
Ganjar diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Ganjar diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan terhadap Ganjar berlangsung sekitar dua jam.
Nama Ganjar disebut dalam persidangan e-KTP oleh mantan Bendahara Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin mengatakan telah menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP. Ia menyebut awalnya Ganjar menolak namun pada akhirnya menerima.
Bahkan, Nazaruddin menyebut Ganjar sempat menolak ketika duit yang diterimanya sejumlah US$ 150 ribu. Ketika jumlah uang ditambah, Nazaruddin mengatakan barulah Ganjar menerima. Dalam dakwaan untuk terdakwa dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut menerima duit sebesar US$ 520 ribu.
Seusai pemeriksaan, Ganjar membantah cerita Nazaruddin soal aliran duit itu. Ia hanya menanggapi, "Enggak, kata siapa, ngarang itu," ujar politikus PDI Perjuangan itu. Terhadap tuntutan Irman dan Sugiharto di sidang E-KTP, Ganjar menyatakan,"Kan terdakwanya sudah ada, biar kita serahkan saja kepada hakim."