Patrialis Akbar Minta Dijadikan Tahanan Kota, Keluarga Jaminannya

Reporter

Senin, 3 Juli 2017 18:23 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebelum mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juni 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, meminta agar statusnya dijadikan tahanan kota. Permintaan itu ia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin, 3 Juli 2017. “Saya ajukan jaminan istri dan anak saya,” katanya.

Patrialis merasa telah dizalimi dengan penegakan hukum. Ia mengungkit soal keterlibatannya dulu dalam pembuatan Undang-Undang Tipikor. Selain itu, ia mengklaim turut mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melarang semua orang membicarakan soal uang dengannya.

Baca: KPK Pertimbangkan Permohonan Patrialis Akbar Jadi Tahanan Kota

Dalam persidangan itu, ia kerap menyebut "masya Allah". “Undang-Undang Tipikor, saya ikut tanda tangan. Saya di dalam sana. Masya Allah, mereka tidak melihat itu,” ucapnya.



Hingga saat ini, Patrialis Akbar masih merasa bingung mengapa dirinya terkena operasi tangkap tangan. Ia mengklaim tidak pernah menerima uang. Ia juga merasa heran dengan pemberitaan yang menyebutkannya ditangkap tangan oleh KPK bersama seorang wanita. "Saya tidak mengerti kenapa saya di-OTT," tuturnya.

Saat memberikan kesaksian dalam sidang hari ini, Patrialis menjelaskan soal pertemuannya dengan bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Patrialis mengaku sejak semula merasa Basuki tidak mempunyai kepentingan tertentu sehingga ia berkawan dengannya dan bertemu hingga sedikitnya lima kali. Ia berdalih sudah berkomitmen tidak akan membicarakan uang dengan Basuki.

Baca: Dari Rekaman Telepon Patrialis Muncul Istilah Eceran dan Grosiran

Meski semula Patrialis merasa Basuki tidak punya kepentingan, tapi belakangan Basuki berulang kali menanyakan gugatan uji materi di MK perihal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

KPK menduga kuat ada dugaan suap dari Basuki kepada Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan gugatan tersebut. Mantan hakim MK itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,1 miliar.

DANANG FIRMANTO

Video Terkait:
Ingin Jadi Tahanan Luar, Patrialis Akbar Siap Jaminkan Seluruh Kekayaan




Berita terkait

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

41 menit lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

18 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

23 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

23 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

2 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya