Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto memberikan keterangan terkait kasus buku Jokowi Undercover di Mabes Polri, Selasa, 3 Desember 2017. AHMAD FAIZ
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Rikwanto menuturkan empat terduga teroris yang ditangkap terkait dengan teror di Polda Sumut memiliki peran masing-masing. Keempatnya adalah Ardial Ramadan, 34 tahun, Syawaludin Pakpahan, 43 tahun, Firmansyah Putra Yudi, 42 tahun, dan Hendri Pratama alias Boboy, 20 tahun.
"Keempat pelaku ini satu kelompok pendukung Daulah Islamiah ISIS di Suriah atau Anshor Daulah dan dipimpin Syawaludin Pakpahan," kata Rikwanto dalam keterangannya di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jumat, 30 Juni 2017, terkait dengan teror di Polda Sumut.
Rikwanto menjabarkan peran Ardial adalah mengeksekusi serangan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama dengan Syawaludin. Sedangkan Firmansyah dan Hendri berperan sebagai tim survei.
"Selain itu, mereka bertugas merampas senjata api dalam setiap aksi terornya," kata Rikwanto.
Mereka mengaku sempat menyurvei Mako Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kodam Bukit Barisan, Kepolisian Sektor Tanjung Pinang Morawa, Markas Yon Zipur, dan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Sebagai pemimpin, Syawaludin berperan menularkan paham radikal kepada anggota kelompoknya.
Syawaludin juga mencetak buku tulis yang diselipi pesan-pesan paham radikal. "Bukunya nanti akan disebar ke anak-anak," katanya.
Sebelumnya, penyerangan teroris terjadi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Ahad, 25 Juni 2017. Satu anggota pelayanan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ajun Inspektur Satu Martua Sigalingging tewas dalam peristiwa itu. Serangan yang terjadi pada dinihari sekitar pukul 03.00 itu terjadi saat Ajun Inspektur Satu Martua tengah beristirahat di pos.
Dua pelaku teror di Polda Sumut ini masuk dan menyerang Ajun Inspektur Satu Maratua dengan pisau secara membabi buta. Setelah menyerang, keduanya keluar dan dipergoki Brigadir Munthe Ginting yang baru selesai patroli. Kedua pelaku lalu mengancam Brigadir Munthe dengan menodongkan pisau.
Brigadir Munthe pun berteriak meminta pertolongan anggota lain. Melihat kedua terduga teroris mengacungkan pisau, anggota Brigade Mobil menembak keduanya. Satu di antaranya tewas.
Tersangka Penghina Jokowi di Medan Terancam 8 Tahun Bui
22 Agustus 2017
Tersangka Penghina Jokowi di Medan Terancam 8 Tahun Bui
Kapolresta Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan tersangka penghinaan terhadap Jokowi dan Kapolri Tito Karnavian, MFB, terancam hukuman 8 tahun penjara.