KPK Tolak Kurma Idul Fitri dari Kedutaan Asing  

Reporter

Sabtu, 24 Juni 2017 13:55 WIB

Petugas memperlihatkan barang bukti hasil OTT Surabaya di Gedung KPK, Jakarta, 6 Juni 2017. KPK mengamankan barang bukti uang Rp 150 juta dalam kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran dan revisi Perda di Provinsi Jatim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen tidak menerima hadiah ataupun parsel Hari Raya Idul Fitri. Komitmen ini ditunjukkan dengan tidak adanya pejabat KPK yang menerima sesuatu dari orang lain.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, pada Lebaran tahun ini, lembaga antirasuah mendapat kiriman kurma dari salah satu kedutaan asing. Kurma itu langsung ditolak. "Kami sarankan disumbangkan ke badan sosial," katanya melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 23 Juni 2017.

Giri tak ingat berapa jumlah kurma yang dialamatkan ke KPK itu. Namun, menurut dia, walau tak banyak, tindakan menolak itu bagus untuk mengubah kebiasaan memberi. "Berapa pun, enggak boleh dari orang yang kami layani. Diperbolehkan hanya sesama rekan kerja di kantor yang sama. Maksimal 200 ribu. Bukan dalam bentuk uang," ujarnya.

Dia mengingatkan agar penyelenggara negara dan pejabat negara lain juga melakukan hal yang sama. Sebab, pemberian parsel Lebaran bisa berpotensi ditumpangi kepentingan lain.

Dari laporan gratifikasi Hari Raya Idul Fitri dua tahun terakhir, Direktorat Gratifikasi KPK mendapati adanya peningkatan pelaporan. Pada 2015, terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi yang terdiri atas bingkisan berupa makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain, dan barang elektronik dengan total senilai Rp 35,8 juta.

Pada 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi Hari Raya yang terdiri atas uang tunai, parsel makanan dan minuman, voucher belanja, laptop, sarung, kristal, dan sebagainya. Totalnya Rp 1,1 miliar.

Adapun nilai pelaporan gratifikasi umum yang masuk ke KPK mulai Januari hingga Mei 2017 mencapai Rp 108,3 miliar. Jumlah itu tertinggi yang pernah dicapai. Pada 2016, nilainya mencapai Rp 14.5 miliar, pada 2015 sebesar Rp 7,3 miliar, dan 2014 senilai Rp 3,6 miliar.

Menurut Giri, jumlah pelaporan tersebut terus meningkat setiap tahun seiring dengan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah terkait dengan jabatan yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan. “Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam proses pengusutan, kami tolak,” ucapnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

4 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

8 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

12 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

13 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

13 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

15 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

17 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

2 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya