PUSaKO: UUD 45 Tak Hendaki Presidential Threshold
Editor
Kodrat setiawan
Rabu, 21 Juni 2017 16:17 WIB
TEMPO.CO, Padang - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, ambang batas presiden yang diajukan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu inkonstitusional. Sebab, Undang-Undang Dasar 1954 tidak menghendaki adanya atau presidential threshold.
"Konstitusi tidak menghendaki adanya ambang batas pencalonan presiden, seperti dalam pasal 6A (2) UUD 1945. Sehingga tidak bisa diatur dalam undang-undang adanya pembatasan itu," ujar Feri Rabu 21 Juni 2017.
Baca juga: Presiden Jokowi: Konsisten, Presidential Threshold 20 Persen
Pasal 6A (2) UUD 1945 menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebelum dilaksanakannya pemilihan umum. Artinya, kata Feri, seluruh partai yang terdaftar sebagai peserta pemiluan umum dapat mencalonkan.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan tentang pemilihan umum serentak. Sehingga, tak mungkin menggunakan ambang batas dalam pemilu serentak.
"Usulan pemerintah ambang batas juga bertentang dengan pasal 28 D (3) UUD 1945, yang menyebutkan setiap warga negera berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah," ujar lulusan William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat.
Masih ada lima isu krusial yang tersisa dalam penyelesaian RUU Pemilu. Selain ambang batas pencalonan presiden, juga ada tentang sistem pemilu, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pembangunan politik negara harus konsisten menuju pada penyederhanaan. Hal ini juga harus dilakukan pada ketentuan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) sebesar 20 persen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.
"Politik negara ini akan semakin baik harus ada konsistensi, sehingga kami ingin kalau yang dulu sudah 20 persen, masak kita mau kembali ke nol," kata Jokowi dalam siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
ANDRI EL FARUQI