Kasus Suap Pajak, Handang Dituntut 15 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 21 Juni 2017 15:51 WIB

Tersangka OTT dari Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menanggapi pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Handang tertangkap saat sedang bertransaksi terkait dugaan suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 Miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan menuntut Handang bersalah. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana kepada Handang berupa pidana penjara 15 tahun dikurangi selama berada di tahanan dan denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Baca: Sidang Suap Pajak, Handang Ungkap 4 Alasan Terima Duit 6 Miliar

"Terdakwa Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Takdir Suhan, penuntut umum membacakan tuntutannya.

Takdir juga menguraikan hal yang memberatkan Handang yaitu perbuatan korupsi yang dia lakukan tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi khususnya pada bidang perpajakan.

Baca: Sidang Suap Pajak, Direktur EKP Akui Minta Bantuan Handang

Kedua, perbuatan Handang dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui program Tax Amnesty.

"Adapun hal yang meringankan tuntutan kami yaitu terdakwa mengaku bersalah dan terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Takdir.

Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Handang menerima uang Rp 1,9 miliar dari Mohan. Handang tertangkap tangan pada akhir November 2016 karena diduga menerima suap pajak dari pengusaha yang menjadi wajib pajak yang kini juga tersangkut kasus ini, yakni Direktur Utama PT. EKP Ramapanicker, Rajamohanan Nair, alias Mohan.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya