Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah. Pilkada Bengkulu 2015. Kpu-bengkuluprov.go.id
TEMPO.CO, Bengkulu - Menyikapi keputusan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mundur dari jabatannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan akan mengikuti semua proses hukum. “Itu proses hukum, kita jalani saja proses hukumnya,” kata Rohidin saat ditemui, Rabu 21 Juni 2017.
Rohidin mengharapkan masyarakat menyikapi kasus yang menjerat Gubernur Bengkulu dengan bijak. Menurut dia, ini adalah musibah daerah, yang harus dihadapi dengan kesabaran yang tinggi agar dapat membangun daerah ini lebih baik lagi kedepannya.
Kata Rohidin, jika memungkinkan dia berniat akan menemui langsung Ridwan Mukti. Dia pun telah menyampaikan pesan kepada staf agar dapat diatur untuk menjumpai gubernur.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 21 Juni 2017.
Lily tertangkap tangan menerima fee proyek dari pihak swasta Rico Dian Sari dan Joni Wijaya senilai Rp 1 milyar di kediaman pribadinya jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Pada Selasa, 20 Juni 2017, KPK menduga ada pemberian uang kepada seorang pengusaha di kantornya yang dikemas dalam kardus ukuran karton A4. Lalu sekitar pukul 09.00 pengusaha tersebut mengantarnya ke kantor Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Tak lama setelah itu pengusaha tersebut keluar dari rumah dan pergi ke rumah Ridwan Mukti. Sekitar pukul 9.30, Ridwan Mukti berangkat ke kantor. Sekitar pukul 10.00 KPK menangkap pengusaha tersebut di jalan setelah meninggalkan rumah Ridwan Mukti.