26 Narapidana Kabur, ICJR Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan  

Reporter

Rabu, 21 Juni 2017 14:38 WIB

Ilustrasi tahanan kabur. eclecticblue.org.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menuturkan lembaganya mencatat pada tahun ini, hingga 20 Juni 2017, ada sedikitnya 26 narapidana kabur dari rutan dan lapas di Indonesia. “Problem melarikan diri dari rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia tidak terlepas dari masalah laten kelebihan beban penghuni,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Juni 2017.

Supriyadi mengungkapkan, kapasitas rutan dan lapas di Indonesia hanya 122.204 orang. Namun jumlah penghuninya mencapai 225.835 orang atau kelebihan beban penghuni 185 persen. Ia menilai dampak yang akan timbul adalah risiko keamanan dan potensi melarikan diri.

Penelitian ICJR pada 2014 menyebut kelebihan beban penghuni menyebabkan hanya sebagian blok yang dikunci pada malam hari. Akibatnya, kemungkinan napi melarikan diri menjadi tinggi. “Hal ini memunculkan risiko keamanan yang besar, baik di antara penghuni maupun antara penghuni dan petugas,” ujar Supriyadi.

Baca: Napi WNA Lapas Kerobokan Kabur, Polisi Periksa Lubang Pelarian

Kelebihan beban itu pun berdampak pada membengkaknya rasio antara petugas dan penghuni. Pada 2014 rasionya 1 berbanding 44. Pada 2016, rasionya membengkak menjadi 1 petugas berbanding 55 narapidana.

Di Rutan Salemba, kata Supriyadi, pada 2016 rasio mencapai 1 berbanding 161 orang. Sedangkan di Lapas Banjarmasin rasio pada 2014 sempat berada di angka 1 banding 450 orang.

Supriyadi menilai persoalan itu melekat pada arah kebijakan pemidanaan nasional. Pemerintah dinilai masih mengedepankan pemenjaraan dan potensi overkriminalisasi di Indonesia. “Jumlah pemenjaraan yang tinggi sangat jarang diimbangi dengan alternatif pemidanaan selain penjara,” tuturnya.

Baca: Kasus Napi Pekanbaru Kabur, Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak

Pemerintah justru merekomendasikan sejumlah undang-undang yang sangat erat dengan kriminal dan pemenjaraan. Misalnya RUU KUHP yang tengah dibahas di DPR. Dia menyebut dalam aturan itu ada 1.154 perbuatan pidana yang dapat diancam pidana penjara. Belum lagi apabila ditambah dengan Undang-Undang Narkotika. Ia menilai pemerintah seolah tak mengevaluasi tujuan dari pemidanaan.

Untuk itu, Supriyadi mendorong pemerintah mengevaluasi serius kebijakan pemidanaan di Indonesia, khususnya mengantisipasi overkriminalisasi untuk meminimalkan kepadatan di dalam lapas. Persoalan dalam lapas, ujar dia, tidak akan pernah selesai kalau pemerintah memang merancangnya sebagai tempat akhir untuk menampung beban peradilan pidana tanpa secara serius mengevaluasi kebijakan pemidanaan.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

13 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

46 hari lalu

Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

49 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

51 hari lalu

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

Jaksa memasang gelang pendeteksi GPS untuk memantau pergerakan eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

51 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.

Baca Selengkapnya

Polri Umumkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO, Persidangan Tetap Lanjut

58 hari lalu

Polri Umumkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO, Persidangan Tetap Lanjut

Satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai buronan.

Baca Selengkapnya

Tawuran Pelajar Menewaskan 1 Orang di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan Sisanya Buron

24 Februari 2024

Tawuran Pelajar Menewaskan 1 Orang di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan Sisanya Buron

Akibat tawuran itu, pelajar FM mengalami luka bacok di bagian perut, kaki kiri, jari tangan, dan lengan kanan.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Diduga Kongkalikong Dengan Pejabat PT Timah, 2 Pengusaha Ditahan Kejagung

19 Februari 2024

Diduga Kongkalikong Dengan Pejabat PT Timah, 2 Pengusaha Ditahan Kejagung

Dua tersangka baru dalam kasus korupsi timah yakni mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa berinisial BY (Buyung) dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina

Baca Selengkapnya

Polda Sumsel Kejar Bandar Sabu 111 Kilogram dan Ribuan Butir Ekstasi, Punya 3 Agen Gudang di Palembang

12 Februari 2024

Polda Sumsel Kejar Bandar Sabu 111 Kilogram dan Ribuan Butir Ekstasi, Punya 3 Agen Gudang di Palembang

Ketiga anak buah bandar sabu itu sudah ditangkap dan berperan sebagai agen penampung narkoba di rumah atau disebut pelaku gudang.

Baca Selengkapnya